OJK Beberkan Risiko yang Perlu Diwaspadai Perbankan di 2023

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:36 WIB
loading...
OJK Beberkan Risiko yang Perlu Diwaspadai Perbankan di 2023
OJK mengungkapkan sejumlah risiko yang perlu diwaspadai perbankan menghadapi tahun ini. FOTO/Antara Photo/Aditya Pradana Putra
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah risiko yang perlu diwaspadai perbankan menghadapi tahun ini. Sejumlah risiko yang perlu diwaspadai mulai dari efek pandemi hingga likuiditas.

"Sejumlah risiko yang perlu diwaspadai, antara lain scarring effect pandemi Covid-19, kenaikan yield surat berharga, potensi depresiasi rupiah, dan penurunan likuiditas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).

Menurut dia kebijakan perbankan ke depan diarahkan pada penguatan pengaturan dan pengawasan perbankan. Selain itu, pengembangan industri perbankan yang sehat, efisien, dan berintegritas.

"OJK akan terus melakukan penguatan early warning system yang didukung dengan teknologi informasi. Dengan begitu dapat lebih awal mendeteksi permasalahan keuangan maupun aspek lain," kata dia.



Tidak hanya itu, OJK akan melakukan tindakan pengawasan secara lebih dini sebelum permasalahan tersebut berlarut-larut dan menjadi besar. Lebih lanjut, OJK akan melanjutkan konsolidasi perbankan terutama terhadap perbankan syariah, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah.

Konsolidasi BPD dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) Terintegrasi yaitu dengan bank berskala besar sebagai bank induk yang dapat memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan serta tercipta sinergi dalam perluasan produk dan layanan perbankan, penguatan tata kelola dan infrastruktur (teknologi dan SDM), serta peningkatan customer base.



Sedangkan akselerasi konsolidasi BPR/BPRS dilakukan melalui skema penggabungan usaha dan pembentukan holding terhadap BPR/BPRS dengan kepemilikan yang sama. Begutu juga dengan pembentukan Anchor Bank bagi BPR/BPRS milik Pemda.

"Dorongan kepada pemilik untuk melakukan sel liquidation dalam hal tidak mampu mengembangkan BPR/BPRS dan implementasi exit policy," kata Dian.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)