LPS Bakal Jamin Polis Asuransi, Cegah Nasabah Kehilangan Hak

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:33 WIB
LPS nantinya akan menjamin polis asuransi. Foto/Dok
JAKARTA - Dengan disahkannya Undang Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), maka wewenang Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) turut bertambah. Sebagaimana yang tertera di UU P2SK, LPS yang awalnya hanya menjamin simpanan di perbankan kali ini turut menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.



Menanggapi perubahan peran LPS, Direktur Celios Bhima Yudhistira menyatakan setuju dengan kebijakan tersebut. Malah menurutnya kehadiran lembaga penjaminan asuransi relatif terlambat.



''Seharusnya dari 20 tahun yang lalu sudah ada lembaga ini,'' ujarnya kepada MPI, Rabu (11/01/2023).

Menurutnya keberadaan lembaga penjaminan asuransi memang penting untuk mencegah nasabah tidak mendapatkan haknya apabila perusahaan asuransi gagal bayar. Tapi itu belum cukup, lanjut Bhima. Pengawasan berkala perusahaan asuransi lebih mendesak, misalnya terkait pengelolaan dana nasabah hingga kecukupan modal.



Selain itu, Bhima menambahkan bahwa OJK juga harus lebih sigap lagi dalam mempercepat jalur pengaduan nasabah asuransi. ''Termasuk juga produk turunan asuransi yang berbalut investasi,'' tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More