LPS Bakal Jamin Polis Asuransi, Cegah Nasabah Kehilangan Hak
Rabu, 11 Januari 2023 - 17:33 WIB
LPS nantinya akan menjamin polis asuransi. Foto/Dok
JAKARTA - Dengan disahkannya Undang Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), maka wewenang Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) turut bertambah. Sebagaimana yang tertera di UU P2SK, LPS yang awalnya hanya menjamin simpanan di perbankan kali ini turut menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Baca juga: Dukung Peran LPS dan Ekonomi Berkelanjutan, BNI Raih 3 Penghargaan
Menanggapi perubahan peran LPS, Direktur Celios Bhima Yudhistira menyatakan setuju dengan kebijakan tersebut. Malah menurutnya kehadiran lembaga penjaminan asuransi relatif terlambat.
''Seharusnya dari 20 tahun yang lalu sudah ada lembaga ini,'' ujarnya kepada MPI, Rabu (11/01/2023).
Baca juga: Dukung Peran LPS dan Ekonomi Berkelanjutan, BNI Raih 3 Penghargaan
Menanggapi perubahan peran LPS, Direktur Celios Bhima Yudhistira menyatakan setuju dengan kebijakan tersebut. Malah menurutnya kehadiran lembaga penjaminan asuransi relatif terlambat.
''Seharusnya dari 20 tahun yang lalu sudah ada lembaga ini,'' ujarnya kepada MPI, Rabu (11/01/2023).
Lihat Juga :