Ongkos Konversi Motor Bensin ke Listrik Capai Rp18 Juta
Jum'at, 13 Januari 2023 - 15:50 WIB
JAKARTA - Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Senda Hurmuz Kanam mengungkapkan, biaya konversi untuk komponen motor listrik untuk matic dan non-matic berbeda.
Ia menyebutkan, untuk motor matic sekitar Rp15 juta, sedangkan untuk nonmatic lebih murah, yakni Rp14juta karena berkaitan dengan komponen-komponen lain yang harus diganti. Namun katanya, harga itu belum total keseluruhan konversi.
"Itu belum semua, jadi nanti ada (biaya) pengurusan untuk izinnya di Departemen Perhubungan namanya SUT dan SRUT, terus ada pengurusan STNK, sama mungkin tergantung ada jasa bengkelnya masing-masing. Kalau yang saya sampaikan ini kan perkiraan untuk harga komponennya," ujar Senda ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (13/1/2023).
Ia menuturkan, biaya lainnya yaitu pengujian motor listrik konversi di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub sebesar Rp424 ribu.
Lalu ada biaya penggantian sparepart yang rusak dari motor BBM maksimal Rp2 juta tergantung kerusakannya. Selanjutnya ada biaya pengurusan cek fisik nomor mesin lama, nomor listrik, nomor rangka, STNK, TNKB dan BPKB sekitar Rp500 ribu.
"Kalau di total sama surat-surat mungkin sekitar Rp17 sampai dengan Rp18 juta (untuk konversi satu motor listrik)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Senda menyebutkan terdapat 11 tipe motor matic dan non-matic yang sudah berhasil dikonversi. Di antaranya Honda Supra X (110 atas 126 CC), Honda Vario (110 atas 125 CC), Honda Blade, Honda Revo, Honda Scoopy, Honda Beat, Yamaha Vega R, Force atau ZR, Yamaha Jupiter MX, Yamaha Jupiter Z One, Yamaha Fino dan Suzuki Shogun 125.
"11 merek yang sudah kita coba. Jadi prinsipnya untuk motor matic atau manual bisa dikonversi. Kalau total dibengkel kami sudah mengkonversi sekitar 143 unit selama 3 tahun sejak 2020," tutupnya.
Baca Juga
Ia menyebutkan, untuk motor matic sekitar Rp15 juta, sedangkan untuk nonmatic lebih murah, yakni Rp14juta karena berkaitan dengan komponen-komponen lain yang harus diganti. Namun katanya, harga itu belum total keseluruhan konversi.
"Itu belum semua, jadi nanti ada (biaya) pengurusan untuk izinnya di Departemen Perhubungan namanya SUT dan SRUT, terus ada pengurusan STNK, sama mungkin tergantung ada jasa bengkelnya masing-masing. Kalau yang saya sampaikan ini kan perkiraan untuk harga komponennya," ujar Senda ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (13/1/2023).
Ia menuturkan, biaya lainnya yaitu pengujian motor listrik konversi di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub sebesar Rp424 ribu.
Lalu ada biaya penggantian sparepart yang rusak dari motor BBM maksimal Rp2 juta tergantung kerusakannya. Selanjutnya ada biaya pengurusan cek fisik nomor mesin lama, nomor listrik, nomor rangka, STNK, TNKB dan BPKB sekitar Rp500 ribu.
"Kalau di total sama surat-surat mungkin sekitar Rp17 sampai dengan Rp18 juta (untuk konversi satu motor listrik)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Senda menyebutkan terdapat 11 tipe motor matic dan non-matic yang sudah berhasil dikonversi. Di antaranya Honda Supra X (110 atas 126 CC), Honda Vario (110 atas 125 CC), Honda Blade, Honda Revo, Honda Scoopy, Honda Beat, Yamaha Vega R, Force atau ZR, Yamaha Jupiter MX, Yamaha Jupiter Z One, Yamaha Fino dan Suzuki Shogun 125.
Baca Juga
"11 merek yang sudah kita coba. Jadi prinsipnya untuk motor matic atau manual bisa dikonversi. Kalau total dibengkel kami sudah mengkonversi sekitar 143 unit selama 3 tahun sejak 2020," tutupnya.
(uka)
tulis komentar anda