Warung Kecil Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pengamat: Masih Tahap Ujicoba

Senin, 16 Januari 2023 - 11:33 WIB
Rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung kecil, menurut pengamat dinilai memang sudah seharusnya dilakukan. Foto/Dok
JAKARTA - Rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung kecil dinilai memang sudah seharusnya dilakukan. Nantinya izin penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) hanya diberikan kepada agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero) .

"Saya kira ini masih dalam tahap ujicoba ya. Diharapkan dengan adanya ujicoba ini pemerintah dan Pertamina bisa melihat kendala yang terjadi seperti apa sebagai langkah pembelajaran untuk implementasi di tempat lain," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).





Kendati demikian, ia mengakui bahwa hal ini tidak mudah. Apalagi jika misalnya harus menggunakan aplikasi atau harus membawa KTP jika ingin membeli gas melon.

"Kadang masyarakat ini suka lupa bawa atau bahkan mereka masih gagap teknologi. Perlu ada simplifikasi dan metode yang pas saat ini akan dilakukan," imbuhnya.

Selain itu, Mamit berharap agar pendataan bisa terus diupdate dan dioptimalkan agar sesuai dengan harapan yaitu untuk masyarakat yang tidak mampu.

Sebagai informasi, sebelumnya Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan saat ini sudah ada lebih dari 233 ribu sub penyalur atau pangkalan resmi. Dia mengungkapkan, untuk mensukseskan rencana ini maka pihaknya juga terus menambah jumlah sub penyalur.

"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di tahun 2022," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, dikutip Minggu (15/1/2023).
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More