Warung Kecil Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pengamat: Masih Tahap Ujicoba

Senin, 16 Januari 2023 - 11:33 WIB
Rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung kecil, menurut pengamat dinilai memang sudah seharusnya dilakukan. Foto/Dok
JAKARTA - Rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung kecil dinilai memang sudah seharusnya dilakukan. Nantinya izin penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) hanya diberikan kepada agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero) .

"Saya kira ini masih dalam tahap ujicoba ya. Diharapkan dengan adanya ujicoba ini pemerintah dan Pertamina bisa melihat kendala yang terjadi seperti apa sebagai langkah pembelajaran untuk implementasi di tempat lain," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).



Baca Juga: Beli Elpiji 3 Kg hanya Bisa di Agen Resmi, Pertamina Tambah Jumlah Pangkalan

Kendati demikian, ia mengakui bahwa hal ini tidak mudah. Apalagi jika misalnya harus menggunakan aplikasi atau harus membawa KTP jika ingin membeli gas melon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!