Wamen BUMN II Dorong Peningkatan Perlindungan bagi Korban Kecelakaan

Selasa, 17 Januari 2023 - 21:20 WIB
Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Kehadiran Negara Bagi Korban Lalu-Lintas. FOTO/dok.Istimewa
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong upaya peningkatan perlindungan korban kecelakaan lalu lintas melalui langkah perluasan asuransi. Berdasarkan data Jasa Raharja jumlah kecelakaan dengan total biaya rawatan lebih dari Rp20 juta mencapai 19.523 korban atau sebesar 18% dari seluruh korban dengan rata-rata biaya perawatan adalah sebesar Rp40,7 juta.

"Apabila korban merupakan anggota BPJS Kesehatan maka akses biaya rawatan korban kecelakaan akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan," kata Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo melalui pernyataannya, Selasa (17/1/2023).



Baca Juga: Buka-bukaan Soal Kinerja PTPN III, Wamen BUMN Pahala: Profit Meningkat 54%

Menurut dia perluasan asuransi pertama dapat dilakukan melalui top up besaran pertanggungan. Pertanggungan body injury dalam perlindungan TPL UU 34 Tahun 1964 memiliki limit sebesar Rp20 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!