Wamen BUMN II Dorong Peningkatan Perlindungan bagi Korban Kecelakaan
Selasa, 17 Januari 2023 - 21:20 WIB
Saat ini, pelaku industri kecelakaan didominasi oleh asuransi umum yang berjumlah 77 lembaga, kemudian asuransi jiwa mencapai 61 lembaga dan asuransi wajib yang mencapai 3 lembaga. Industri asuransi memiliki peran dalam mendukung program pemerintah, khususnya asuransi wajib.
Pemerintah saat ini telah memiliki dua Undang-Undang sebagai payung hukum yang mengatur tentang pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan. Kedua Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
Khusus Undang-Undang 34 Tahun 1964, ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang perubahan kedua tahun 2020-2024. Semangatnya, tentu adalah memperkuat kehadiran Negara bagi korban lalu-lintas. Rencana perubahan Undang-Undang 34 Tahun 1964 tersebut jangan sampai salah arah yang justru mereduksi kehadiran Negara.
Pemerintah saat ini telah memiliki dua Undang-Undang sebagai payung hukum yang mengatur tentang pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan. Kedua Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
Khusus Undang-Undang 34 Tahun 1964, ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang perubahan kedua tahun 2020-2024. Semangatnya, tentu adalah memperkuat kehadiran Negara bagi korban lalu-lintas. Rencana perubahan Undang-Undang 34 Tahun 1964 tersebut jangan sampai salah arah yang justru mereduksi kehadiran Negara.
(nng)
Lihat Juga :