Wamen BUMN II Dorong Peningkatan Perlindungan bagi Korban Kecelakaan
Selasa, 17 Januari 2023 - 21:20 WIB
Kedua adalah perlindungan melalui asuransi TPL untuk property damage yang merupakan kerugian tertanggung dalam bentuk harta benda yang memiliki nilai ekonomi.
Berdasarkan data Kemenhub pada tahun 2021 kerugian akibat kecelakaan lalu-lintas mencapai Rp246 miliar. "Untuk mencover kerugian tersebut diperlukan pemberian perlindungan dasar atas kerugian material sebagai korban kecelakaan sebagai bagian dari jaminan Third Party Liability," sambungnya.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam paparannya menyebutkan ada beberapa urgensi mengapa perlu pengambangan produk asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor dengan coverage yang lebih komprehensif. Pertama, nilai kerugian material akibat lakalantas mencapai Rp246 miliar pada tahun 2020-2021.
"Kedua, potensi kenaikan jumlah kecelakaan ditengah pemulihan mobilitas pasca pandemi. Ketiga, Compulsory third-party liability insurance belum memberikan proteksi atas risiko property damage akibat kecelakaan. Keempat, penetrasi voluntary auto insurance belum optimal, mayoritas terkait kredit pembiayaan kendaraan bermotor," jelasnya.
Baca Juga: Pakai Kendaraan Listrik, Wamen Pahala Sebut Masyarakat Bisa Hemat Rp1,5 Juta
Berdasarkan data Kemenhub pada tahun 2021 kerugian akibat kecelakaan lalu-lintas mencapai Rp246 miliar. "Untuk mencover kerugian tersebut diperlukan pemberian perlindungan dasar atas kerugian material sebagai korban kecelakaan sebagai bagian dari jaminan Third Party Liability," sambungnya.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam paparannya menyebutkan ada beberapa urgensi mengapa perlu pengambangan produk asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor dengan coverage yang lebih komprehensif. Pertama, nilai kerugian material akibat lakalantas mencapai Rp246 miliar pada tahun 2020-2021.
"Kedua, potensi kenaikan jumlah kecelakaan ditengah pemulihan mobilitas pasca pandemi. Ketiga, Compulsory third-party liability insurance belum memberikan proteksi atas risiko property damage akibat kecelakaan. Keempat, penetrasi voluntary auto insurance belum optimal, mayoritas terkait kredit pembiayaan kendaraan bermotor," jelasnya.
Baca Juga: Pakai Kendaraan Listrik, Wamen Pahala Sebut Masyarakat Bisa Hemat Rp1,5 Juta
Lihat Juga :