Perry Sebut Pandemi Corona Mengancam Stabilitas Sistem Keuangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan ahwa tekanan terhadap stabilitas sistem keuangan semakin meningkat seiring dengan meluasnya dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan meluasnya penyebaran pandemi Covid-19, termasuk di Indonesia, telah mengancam stabilitas makrofinansial global dan domestik.
Karena itu, BI berupaya untuk mendorong pembiayaan ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"BI mencermati tantangan dan ancaman makrofinansial domestik ini, risiko yang bergerak naik serta siklus finansial yang di bawah optimal," ujar Perry di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Menurutnya, dampak contagion (penularan) Covid-19 dari global telah memengaruhi Indonesia terutama melalui jalur pariwisata, perdagangan, ekspor, dan investasi.
"Bank Indonesia berupaya memutus rantai penularan pandemi Covid-19 di Indonesia, yang berpotensi menurunkan kegiatan produksi dan aktivitas ekonomi. Permintaan tenaga kerja menurun, pendapatan serta konsumsi tertahan, yang pada akhirnya mengurangi permintaan domestik," terangnya.
Perry melanjutkan meningkatnya ketidakpastian mendorong investor menyesuaikan portofolionya. Sehingga menyebabkan aliran dana keluar (outflow) dan menekan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Apabila penyebaran Covid-19 terus berlanjut, tekanan terhadap kinerja korporasi dan rumah tangga akan lebih besar karena menyebar ke banyak sektor, dan hal ini berpotensi menekan kinerja industri jasa keuangan terutama perbankan.
"BI mendorong momentum pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya, kewenangan BI untuk melakukan tindakan antisipatif dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan di tengah dampak pandemi Covid-19 diperkuat oleh ditandatanganinya Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Kewenangan ini ditempuh melalui komitmen sinergi dan koordinasi yang erat dengan Pemerintah, OJK, dan LPS sebagai langkah kebijakan nasional," pungkasnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan meluasnya penyebaran pandemi Covid-19, termasuk di Indonesia, telah mengancam stabilitas makrofinansial global dan domestik.
Karena itu, BI berupaya untuk mendorong pembiayaan ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"BI mencermati tantangan dan ancaman makrofinansial domestik ini, risiko yang bergerak naik serta siklus finansial yang di bawah optimal," ujar Perry di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Menurutnya, dampak contagion (penularan) Covid-19 dari global telah memengaruhi Indonesia terutama melalui jalur pariwisata, perdagangan, ekspor, dan investasi.
"Bank Indonesia berupaya memutus rantai penularan pandemi Covid-19 di Indonesia, yang berpotensi menurunkan kegiatan produksi dan aktivitas ekonomi. Permintaan tenaga kerja menurun, pendapatan serta konsumsi tertahan, yang pada akhirnya mengurangi permintaan domestik," terangnya.
Perry melanjutkan meningkatnya ketidakpastian mendorong investor menyesuaikan portofolionya. Sehingga menyebabkan aliran dana keluar (outflow) dan menekan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Apabila penyebaran Covid-19 terus berlanjut, tekanan terhadap kinerja korporasi dan rumah tangga akan lebih besar karena menyebar ke banyak sektor, dan hal ini berpotensi menekan kinerja industri jasa keuangan terutama perbankan.
"BI mendorong momentum pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya, kewenangan BI untuk melakukan tindakan antisipatif dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan di tengah dampak pandemi Covid-19 diperkuat oleh ditandatanganinya Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Kewenangan ini ditempuh melalui komitmen sinergi dan koordinasi yang erat dengan Pemerintah, OJK, dan LPS sebagai langkah kebijakan nasional," pungkasnya.
(bon)