Kartu Kredit Vs Paylater, Mana yang Lebih Menguntungkan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:18 WIB
loading...
Kartu Kredit Vs Paylater,...
Perbedaan kartu kredit dengan paylater. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Buy now pay later atau beli sekarang bayar nanti semakin diminati oleh masyarakat. Melalui kemudahan yang ditawarkan, tren penggunaan paylater sebagai salah satu produk teknologi finansial pun diperkirakan akan terus tumbuh.

Coherent Market Insights 2020 melaporkan, pasar platform global buy now pay later (BNPL) bernilai USD5 miliar di 2017 ditaksir melampaui USD33,64 miliar pada 2027. Selama periode 2019-2027, laju pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) mencapai 21,2%.

Baca Juga: Waspada, Begini Cara Hindari Modus Penipuan Layanan Paylater!

Melansir pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa. Secara umum, paylater merupakan sistem pinjaman online tanpa menggunakan kartu kredit.

Layanan ini cukup memudahkan konsumen yang dapat digunakan pada saat itu juga kemudian konsumen membayar tagihannya di kemudian hari. Tenor cicilan tagihan paylater biasanya mulai dari 30 hari, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Sampai saat ini, layanan paylater hadir di beberapa e-commerce, e-wallet, dan aplikasi pembelian tiket.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Sistem Pembayaran PayLater

Layanan ini diterbitkan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Berbeda dengan credit card atau kartu kredit, yang hanya diterbitkan oleh perbankan. Lantas apa perbedaan paylater dengan kartu kredit dan mana yang lebih menguntungkan.

1. Proses pengajuan
Proses pengajuan antara paylater dan kartu kredit ternyata cukup berbeda. Paylater memiliki proses yang cepat karena semua berbasis online. Dokumen yang dibutuhkan untuk sistem pembayaran ini pun hanya membutuhkan softcopy seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Keluarga (KK), hingga BPJS.

Sementara itu, pembuatan kartu kredit memerlukan dokumen yang lebih lengkap, seperti fotokopi KTP, NPWP, slip gaji, buku tabungan, hingga Surat Keterangan Perusahaan (SKP). Umumnya dokumen yang dibutuhkan memang lebih detail karena ada proses wawancara sehingga jauh lebih aman. Selain itu, kartu kredit juga penerimaannya lebih luas dengan limit yang lebih besar.

2. Tenor pinjaman
Baik kartu kredit maupun paylater memiliki tenor cicilan atau pinjaman yang bertujuan untuk meringankan pengguna saat membayarkan kreditnya. Paylater memiliki tenor yang cukup beragam dan tentunya sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, umumnya, tenor cicilan yang ditawarkan lebih pendek waktunya daripada kartu kredit yang mencapai 24 bulan, karena maksimal hanya 12 bulan. Itulah sebabnya, tenor pinjaman kartu kredit lebih unggul karena jangka waktu yang ditawarkan bisa lebih lama, misalnya sampai 24 bulan atau lebih.

3. Biaya yang Dibayarkan
Perbedan paylater dan kartu kredit bisa dilihat dari biaya yang harus dibayarkan oleh penggunanya. Biasanya paylater tidak memiliki biaya tahunan, namun biasanya ada biaya tambahan dalam setiap transaksi pinjaman yang berlaku. Selain itu pengguna paylater juga harus membayar denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Sementara itu, biaya yang dibayarkan oleh kartu kredit pun cukup beragam, bahkan ada layanan kartu kredit yang memiliki fitur bebas annual fee atau bebas biaya tahunan, sehingga tidak memberatkan nasabah.

Sebagai catatan, layanan paylater dan kartu kredit kian menjamur menjadi pilihan masayarakat bertransaksi. Meski demikian, pengguna harus tetap menyadari bahwa ada kewajiban yang harus dibayarkan saat jatuh tempo.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cashback Rp300.000,...
Cashback Rp300.000, Transaksi Harian Makin Untung Menggunakan Kartu Kredit MNC Bank
Cara Menutup Akun Kredivo...
Cara Menutup Akun Kredivo Secara Permanen dan Aman
Cara Hapus Akun Indodana...
Cara Hapus Akun Indodana Finance Langsung dari Aplikasi
Lebih Percaya Diri dengan...
Lebih Percaya Diri dengan Pilihan Kacamata Idaman dari Optik Melawai, Lebih Hemat dengan Kartu Kredit MNC Bank
Dapatkan Cashback Rp350.000,...
Dapatkan Cashback Rp350.000, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Secara Digital Sekarang!
Nikmati Staycation Mewah...
Nikmati Staycation Mewah di Bali, Makin Hemat dengan Kartu Kredit MNC Bank
Rencanakan Liburan dengan...
Rencanakan Liburan dengan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
RM BTS Curhat Kartu...
RM BTS Curhat Kartu Kreditnya Dipakai Trainee Wamil hingga Rp7,7 Juta, Kasir Sampai Eror
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved