Libur Cuti Bersama Imlek, Tiket Kereta dari Jakarta Terjual 63.000

Jum'at, 20 Januari 2023 - 18:15 WIB
loading...
Libur Cuti Bersama Imlek,...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaporkan penjualan tiket menjelang libur cuti bersama Imlek 2023. FOTO/dok.KAI
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaporkan menjelang libur cuti bersama Imlek tiket kereta api dari Jakarta terjual 63.000 untuk jadwal keberangkatan periode 20-23 Januari 2023. Rinciannya 26 ribu tiket merupakan tiket keberangkatan Stasiun Gambir dan 37 ribu tiket keberangkatan Stasiun Senen.

"Angka volume penumpang berangkat masih akan mengalami perubahan mengingat penjualan tiket masih berlangsung," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/1/2023).

Eva mengatakan terdapat sebanyak 57-60 Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) per hari yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta. Volume penumpang berangkat pada momen libur Imlek dari area Daop 1 Jakarta paling tinggi akan terjadi pada, Jumat (20/1) dengan layanan 58 KA.



Eva mengatakan, volume penumpang paling tinggi akan pada Jumat (20/1). Tercatat 28 ribu penumpang telah melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan hari Jumat yakni sekitar 11.500 merupakan volume penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dengan layanan operasional 29 KA dan sekitar 16.500 lainnya volume penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 29 KA.

Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang seperti diantaranya Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, Solo, Tegal, Kutoarjo, Surabaya dan Malang, sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 hingga 12 tahun dimana saat ini anak pada usia tersebut yang belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan.



Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:

1. Usia 18 tahun ke atas

a. Wajib vaksin ketiga (booster)
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun

a. Wajib vaksin kedua
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun

a. Wajib vaksin kedua
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket sudah dapat dipesan mulai 30 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)