Denda cuma Rp100 Ribu, UU K3 Dinilai Sudah Karatan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 19:20 WIB
loading...
Denda cuma Rp100 Ribu,...
Denda Rp100 ribu kepada perusahaan yang lalai K3 dianggap sangat ringan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Saat ini aturan pengenaan sanksi kepada perusahaan yang lalai dalam penerapan aspek kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 ) masih cukup ringan. Sanksi yang ringan itu berdampak pada ketaatan perusahaan terhadap aturan K3.

Baca juga: Implementasi Aspek K3 Terkendala Kebijakan Perusahaan

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan acuan dalam pengaturan sanksi K3 tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menurutnya regulasi tersebut tidak tegas mengatur perusahaan untuk menaati prinsip-prinsip K3.

"UU K3 memang sudah harus direvisi. Saat ini kan kalau perusahaan tidak menjalankan K3 hanya didenda Rp100 ribu, kan kacau, ya tidak ada efek jera," ujar Said Iqbal saat dihubungi MNC Portal, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, DPR dan pemerintah dinilai lamban untuk memperbaharui regulasi tersebut yang sudah berumur 53 tahun. Padahal kasus kecelakaan kerja setiap tahunnya terus bertambah karena Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sendiri menyatakan dalam kurun waktu tiga tahun ke belakang angka kecelakaan kerja terus bertambah.

Pada tahun 2020 angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus, kemudian pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja meningkat menjadi 234.370. Sedangkan yang terbaru pada tahun 2022 (hingga November) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 orang.

"Jadi sanksi pelanggar K3 harus keras, karena ini menyangkut nyawa. Kami sangat konsen, ini satu isu yang menjadi tuntutan buruh," sambungnya.

Sepahaman Said Iqbal, yang juga sebagai anggota ILO (Organisasi Buruh Internasional) beberapa negara maju cukup konsen dalam penerapan aspek K3 kepada para pekerja. Keselamatan para pekerja harus di atas urusan untung rugi perusahaan.

"Kalau di luar negeri itu ketat, kalau melanggar K3 masuk kategori kasus kriminal berat, pidana berat, karena ini menyangkut nyawa. Jadi mengambil untung dari bisnis boleh, tetapi menjaga nyawa seseorang itu menjadi kewajiban," lanjut Said Iqbal.

Baca juga: Kabar Duka, Pendiri Teater Koma Nano Riantiarno Meninggal Dunia

Kepada MNC Portal, Said Iqbal juga mengaku merasa cukup bingung, revisi UU tersebut sangat lambat dilakukan. Meskipun sudah ada rekomendasi dari kalangan buruh. Bahkan yang bikin Said Iqbal tambah heran, regulasi untuk melindungi pekerja ini progresnya tidak secepat pemerintah mengeluarkan regulasi untuk kemudahan investasi, seperti UU Cipta Kerja.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
KPK: Ada Setoran Miliaran...
KPK: Ada Setoran Miliaran Rupiah dari Perusahaan ke Oknum Kemnaker Sejak 2019
JICT Raih Penghargaan...
JICT Raih Penghargaan Zero Fatality 2025: Keselamatan Fondasi Produktivitas
Cegah Kecelakaan Kerja,...
Cegah Kecelakaan Kerja, PLTU Sukabangun Komitmen Perkuat Pengawasan
Rekomendasi
Ayatollah Khamenei Sudah...
Ayatollah Khamenei Sudah Lebih dari 100 Hari Meninggal, Iran Tunda Lagi Penguburannya
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Berita Terkini
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved