Ketua Hipmi Sebut Pengusaha Besar Tak Perlu Dibantu
Selasa, 14 Juli 2020 - 10:13 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau UMKM-nya dibantu, maka pengangguran akan juga berkurang. Itulah yang dilakukan oleh pengurus HIPMI. Kami bekerja sama dengan bank-bank untuk melakukan insentif pinjaman di beberapa provinsi. Yang paling penting dari UMKM adalah memberikan bantuan tunai kepada pekerja UMKM yang dirumahkan atau diberhentikan, " ungkapnya.
Di masa pandemi ini, Maming berharap, HIPMI dengan infrastruktur di 34 provinsi siap menggerakkan sektor riil di lapangan dan siap bersinergi dengan pemerintah. Kemudian, terkait POJK No. 11 tahun 2020, HIPMI membentuk tim khusus kelompok kerja (Pokja) relaksasi untuk memfasilitasi sektor UMKM dengan dunia perbankan.
Selain itu, Maming juga meluruskan terkait beredarnya pernyataan dia mengenai relaksasi kredit sebesar 80% untuk penyelamatan kredit macet korporasi besar milik konglomerat. Menurutnya, pernyataan itu keliru atau salah.
"Saya mengklarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar. Justru HIPMI mengeluarkan data hanya 20% dari UMKM HIPMI yang sudah diproses insentif dengan perbankan. Sisanya belum, ini yang harus diperhatikan. Untuk diketahui anggota HIPMI didominasi oleh UMKM," tegasnya.
Di masa pandemi ini, Maming berharap, HIPMI dengan infrastruktur di 34 provinsi siap menggerakkan sektor riil di lapangan dan siap bersinergi dengan pemerintah. Kemudian, terkait POJK No. 11 tahun 2020, HIPMI membentuk tim khusus kelompok kerja (Pokja) relaksasi untuk memfasilitasi sektor UMKM dengan dunia perbankan.
Selain itu, Maming juga meluruskan terkait beredarnya pernyataan dia mengenai relaksasi kredit sebesar 80% untuk penyelamatan kredit macet korporasi besar milik konglomerat. Menurutnya, pernyataan itu keliru atau salah.
"Saya mengklarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar. Justru HIPMI mengeluarkan data hanya 20% dari UMKM HIPMI yang sudah diproses insentif dengan perbankan. Sisanya belum, ini yang harus diperhatikan. Untuk diketahui anggota HIPMI didominasi oleh UMKM," tegasnya.
(uka)
Lihat Juga :