Ketua Hipmi Sebut Pengusaha Besar Tak Perlu Dibantu
Selasa, 14 Juli 2020 - 10:13 WIB
loading...
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H. Maming mengatakan, pemerintah sudah banyak mengeluarkan dan menjalankan kebijakan stimulus untuk membangkit perekonomian. Namun, Maming meminta agar kebijakan itu dijalankan secara tepat, terutama di daerah.
"Sudah banyak stimulus yang dilaksanakan di daerah, apakah itu berjalan dengan baik? Biasanya program pemerintahan sudah bagus, tapi implementasi di bawahnya kadang-kadang tidak sesuai yang diinginkan," ujar Maming, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Sebagai contoh, lanjut Maming, salah satunya keinginan Presiden Joko Widodo untuk memberikan insentif pinjaman bank di bawah Rp10 miliar. Data dari 34 provinsi memperlihatkan, baru 20% pengusaha UMKM HIPMI yang mendapatkan insentif dari bank-bank, yang sesuai dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan countercyclical. ( Baca juga:Demi UMKM, Teten Pangkas Proses Pemberian Kredit Jadi Tiga Tahap )
"Pengusaha besar HIPMI yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, dan rata-rata pengusaha besar, biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan bank. Sehingga, tidak perlu dibantu pemerintah pun sudah aman," ucapnya.
Yang menjadi masalah, kata Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu, adalah UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, insentif pinjaman bank dan juga insentif pajak yang digelontorkan oleh pemerintah benar-benar dijalankan, sehingga UMKM betul-betul dapat merasakan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) permanen.
"Sudah banyak stimulus yang dilaksanakan di daerah, apakah itu berjalan dengan baik? Biasanya program pemerintahan sudah bagus, tapi implementasi di bawahnya kadang-kadang tidak sesuai yang diinginkan," ujar Maming, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Sebagai contoh, lanjut Maming, salah satunya keinginan Presiden Joko Widodo untuk memberikan insentif pinjaman bank di bawah Rp10 miliar. Data dari 34 provinsi memperlihatkan, baru 20% pengusaha UMKM HIPMI yang mendapatkan insentif dari bank-bank, yang sesuai dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan countercyclical. ( Baca juga:Demi UMKM, Teten Pangkas Proses Pemberian Kredit Jadi Tiga Tahap )
"Pengusaha besar HIPMI yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, dan rata-rata pengusaha besar, biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan bank. Sehingga, tidak perlu dibantu pemerintah pun sudah aman," ucapnya.
Yang menjadi masalah, kata Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu, adalah UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, insentif pinjaman bank dan juga insentif pajak yang digelontorkan oleh pemerintah benar-benar dijalankan, sehingga UMKM betul-betul dapat merasakan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) permanen.
Lihat Juga :