KKP Tangani Kejadian 25 Mamalia Laut Terdampar di Timur Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang tahun 2022 telah menangani sebanyak 25 kejadian mamalia laut terdampar di Indonesia. Mamalia laut tersebut terdampar di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan serta Papua Tengah.
"Jenis paus mendominasi kejadian mamalia laut terdampar di wilayah timur, jumlahnya hampir 52 persen yaitu sebanyak 13 kejadian jenis paus terdampar, 10 kejadian jenis dugong terdampar dan 2 kejadian lumba-lumba terdampar," ungkap Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1/2023).
Dia mengatakan jenis paus mendominasi kejadian mamalia laut terdampar di wilayah timur Indonesia baik yang masih hidup maupun yang mati. Santoso mengatakan dari seluruh kejadian mamalia laut terdampar di wilayah timur Indonesia, 50 persen penanganannya dilakukan secara langsung dengan turun ke lapangan, pendampingan dan pemberian rekomendasi teknis sedangkan 50 persen lainnya keterlibatan tidak langsung yakni melakukan pendataan dan pengumpulan bahan keterangan kejadian.
Penanganan kejadian keterdamparan mamalia laut adalah strategi KKP dalam menjaga kesehatan laut Indonesia dan menjadi salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut di Indonesia.
"Berdasarkan data yang dimiliki LPSPL Sorong, hotspot kejadian mamalia terdampar di wilayah timur Indonesia tahun 2022 berlokasi di Provinsi Maluku Utara sebanyak 36 persen, dan Papua Barat Daya sebanyak 24 persen dari total kejadian mamalia laut terdampar," terangnya lagi.
Lebih lanjut Santoso menyebutkan, mamalia laut terdampar paling banyak ditemui pada kondisi kode 4 dan 5 yakni mengalami pembusukan tingkat lanjut dan penguraian akhir.
Banyaknya mamalia laut yang ditemukan dalam kondisi membusuk menunjukkan bahwa mamalia laut dalam kondisi sekarat atau terdampar dan sulit dijangkau manusia sehingga membutuhkan waktu untuk ditangani.
KKP telah menetapkan Rencana Aksi Penanganan Mamalia Laut Terdampar melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022 serta Pedoman Penanganan Mamalia Laut Terdampar.
"Jenis paus mendominasi kejadian mamalia laut terdampar di wilayah timur, jumlahnya hampir 52 persen yaitu sebanyak 13 kejadian jenis paus terdampar, 10 kejadian jenis dugong terdampar dan 2 kejadian lumba-lumba terdampar," ungkap Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1/2023).
Dia mengatakan jenis paus mendominasi kejadian mamalia laut terdampar di wilayah timur Indonesia baik yang masih hidup maupun yang mati. Santoso mengatakan dari seluruh kejadian mamalia laut terdampar di wilayah timur Indonesia, 50 persen penanganannya dilakukan secara langsung dengan turun ke lapangan, pendampingan dan pemberian rekomendasi teknis sedangkan 50 persen lainnya keterlibatan tidak langsung yakni melakukan pendataan dan pengumpulan bahan keterangan kejadian.
Penanganan kejadian keterdamparan mamalia laut adalah strategi KKP dalam menjaga kesehatan laut Indonesia dan menjadi salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut di Indonesia.
"Berdasarkan data yang dimiliki LPSPL Sorong, hotspot kejadian mamalia terdampar di wilayah timur Indonesia tahun 2022 berlokasi di Provinsi Maluku Utara sebanyak 36 persen, dan Papua Barat Daya sebanyak 24 persen dari total kejadian mamalia laut terdampar," terangnya lagi.
Lebih lanjut Santoso menyebutkan, mamalia laut terdampar paling banyak ditemui pada kondisi kode 4 dan 5 yakni mengalami pembusukan tingkat lanjut dan penguraian akhir.
Banyaknya mamalia laut yang ditemukan dalam kondisi membusuk menunjukkan bahwa mamalia laut dalam kondisi sekarat atau terdampar dan sulit dijangkau manusia sehingga membutuhkan waktu untuk ditangani.
KKP telah menetapkan Rencana Aksi Penanganan Mamalia Laut Terdampar melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022 serta Pedoman Penanganan Mamalia Laut Terdampar.