Usai Talak Tiga, Inalum dan MIND ID Pilih Beda Jalan untuk Cari Modal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN membuka opsi pendanaan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum Operating usai perusahaan memisahkan diri (split off) dengan holding BUMN pertambangan atau MIND ID . Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury menyebut, ada sejumlah skema pendanaan yang bisa digunakan Inalum Operating.
"Permodalannya, nanti bisa dilakukan melalui sendiri, bisa juga dilakukan melalui penerbitan global bond, dan juga mekanisme lainnya," ungkap Pahala saat ditemui di kawasan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/1/2023).
Opsi pendanaan tersebut tidak termasuk penghimpunan dana melalui initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan kata lain, pemegang saham tidak berencana membawa Inalum Operating mencatatkan saham perdana di pasar modal.
Hal ini berbeda dengan MIND ID, selaku Induk Holding Pertambangan, yang berencana melakukan aksi korporasi serupa pasca-memisahkan diri dengan Inalum Operating. Pemisahan kedua entitas pelat merah di sektor pertambangan itu menjadi salah satu syarat MIND ID melaksanakan IPO di Bursa Efek Indonesia.
Hanya saja, Pahala mengatakan langkah pencatatan saham perdana di pasar modal harus disesuaikan dengan dinamika pasar.
Adapun split off Inalum Operating dengan MIND ID berdasarkan PP No. 45 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Desember tahun lalu.
"Permodalannya, nanti bisa dilakukan melalui sendiri, bisa juga dilakukan melalui penerbitan global bond, dan juga mekanisme lainnya," ungkap Pahala saat ditemui di kawasan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/1/2023).
Opsi pendanaan tersebut tidak termasuk penghimpunan dana melalui initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan kata lain, pemegang saham tidak berencana membawa Inalum Operating mencatatkan saham perdana di pasar modal.
Hal ini berbeda dengan MIND ID, selaku Induk Holding Pertambangan, yang berencana melakukan aksi korporasi serupa pasca-memisahkan diri dengan Inalum Operating. Pemisahan kedua entitas pelat merah di sektor pertambangan itu menjadi salah satu syarat MIND ID melaksanakan IPO di Bursa Efek Indonesia.
Hanya saja, Pahala mengatakan langkah pencatatan saham perdana di pasar modal harus disesuaikan dengan dinamika pasar.
Adapun split off Inalum Operating dengan MIND ID berdasarkan PP No. 45 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Desember tahun lalu.
(uka)