Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung jadi 80 Tahun, Luhut: Sudah Jalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menyetujui usulan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Perpanjangan konsesi diberikan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) .
Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengonfirmasi hal tersebut. Purnawirawan TNI itu mengatakan perpanjangan konsesi sudah berjalan saat ini. "Sudah, sudah jalan," kata Luhut saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Untuk diketahui, keputusan untuk memperpanjang izin perpanjangan konsesi KCJB menjadi 80 tahun menjadi kewenanganKementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, perpanjangan bisa dilakukan asalkan ada tambahan investasi dari KCIC ke dalam KCJB.
Pada Desember 2022 lalu, pemerintah sedang membahas investasi apa yang bisa ditambah KCIC terhadap Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan terkait hal tersebut.
"Saya mengkonsider itu bisa dilakukan, tapi memang kalau itu 80 tahun ada kewajiban dari kereta cepat untuk menambah hal-hal yang diinvestasikan, karena by law, 80 tahun ini bisa," ungkap Budi.
Sebagai informasi, permintaan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun diusulkan KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 lalu. Surat itu ditujukan kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengonfirmasi hal tersebut. Purnawirawan TNI itu mengatakan perpanjangan konsesi sudah berjalan saat ini. "Sudah, sudah jalan," kata Luhut saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Untuk diketahui, keputusan untuk memperpanjang izin perpanjangan konsesi KCJB menjadi 80 tahun menjadi kewenanganKementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, perpanjangan bisa dilakukan asalkan ada tambahan investasi dari KCIC ke dalam KCJB.
Baca Juga
Pada Desember 2022 lalu, pemerintah sedang membahas investasi apa yang bisa ditambah KCIC terhadap Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan terkait hal tersebut.
"Saya mengkonsider itu bisa dilakukan, tapi memang kalau itu 80 tahun ada kewajiban dari kereta cepat untuk menambah hal-hal yang diinvestasikan, karena by law, 80 tahun ini bisa," ungkap Budi.
Sebagai informasi, permintaan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun diusulkan KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 lalu. Surat itu ditujukan kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
(ind)