Mengenal Aturan BPOM Soal Kemasan Pangan, Ini Daftar Zat Berbahaya yang Harus Diwaspadai

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:26 WIB
loading...
Mengenal Aturan BPOM...
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kemasan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) memilikiPeraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kemasan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang persyaratan batas migrasi atau peluruhan dari zat kontak pangan berbahaya dari kemasan ke produknya. Hal itu pertanda bahwa semua zat kontak yang ada dalam kemasan pangan itu berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.



Salah satu zat berbahaya pada kemasan pangan adalah Asetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terdapat pada kemasan plastik PET, seperti galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak karena mengalami gagal ginjal akut.

PET juga jauh lebih rentan terhadap suhu panas karena dapat mengeluarkan antimoni yang bersifat karsinogenik. Karenanya sangat disarankan AMDK berbahan PET seperti galon sekali pakai disimpan di tempat yang bersuhu ruangan dan tidak diletakan di bawah sinar matahari langsung

Menurut peraturan BPOM No 20/2019 tersebut, ada lima kategori zat kontak pangan yang dilarang. Pertama, zat kontak kemasan plastik seperti pewarna, penstabil, pemlastik, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, pensanitasi. Kedua, tinta yang tercetak langsung pada kemasan seperti pewarna, penstabil, dan pelarut).

Ketiga, zat kontak pada pangan logam. Keempat, kontak pangan dalam kemasan karet. Kelima, zat kontak pada kemasan pangan gelas.

Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof. Dedi Fardiaz menyampaikan, bahwa mengenai migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. “Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya.



Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Zainal Abidin mengatakan, dari sisi ilmiah semua zat kimia yang menjadi prekursor pembuat kemasan itu berbahaya. “Jangankan kemasan pangan, obat saja juga terbuat dari zat-zat kimia yang berbahaya,” katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pentingnya Asuransi...
Pentingnya Asuransi Properti di Tengah Tantangan Cuaca Ekstrem
Pertumbuhan Sektor Properti...
Pertumbuhan Sektor Properti dan Infrastruktur Mendongkrak Permintaan Sealant
Meningkatkan Penetrasi...
Meningkatkan Penetrasi Asuransi Kendaraan Roda Empat lewat Kolaborasi Strategis
Faktor Utama Resilience...
Faktor Utama Resilience dan Daya Saing, Ini 5 Aspek Penting Sustainable Business Strategy
Mendorong Efisiensi...
Mendorong Efisiensi dan Keberlanjutan Industri Pertambangan melalui Pelumasan Inovatif
Proteksi Mudik Lebaran...
Proteksi Mudik Lebaran Bikin Perjalanan Lebih Aman
PTSI Bagikan Wawasan...
PTSI Bagikan Wawasan Pentingnya Penerapan Prinsip Keberlanjutan untuk Produk EKRAF
Cara Perbankan Ikut...
Cara Perbankan Ikut Meningkat Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat
Insight Investments...
Insight Investments Management Curi Perhatian di Dua Ajang Bergengsi
Rekomendasi
Direktur Persiba Balikpapan...
Direktur Persiba Balikpapan Ternyata Bandar Narkoba di Kalimantan Timur
Hal-hal Memberatkan...
Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Berita Terkini
Profil Iskandar, CEO...
Profil Iskandar, CEO Indonesia Airlines Kelahiran Aceh
15 menit yang lalu
Perusahaan Singapura...
Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang
1 jam yang lalu
Pengelolaan BBM di Indonesia...
Pengelolaan BBM di Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan
1 jam yang lalu
Pengangkatan CPNS dan...
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden
1 jam yang lalu
Pantengin! Besaran THR...
Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diumumkan Menaker Besok
3 jam yang lalu
THR PNS Kapan Cair?...
THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Keunikan Katak Tertawa...
Ini Keunikan Katak Tertawa yang Masuk Daftar Fauna Australia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved