Mengenal Aturan BPOM Soal Kemasan Pangan, Ini Daftar Zat Berbahaya yang Harus Diwaspadai
Kamis, 26 Januari 2023 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof. Dedi Fardiaz menyampaikan, bahwa mengenai migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. “Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya.
Baca Juga: Soal Kemasan Produk Pangan, KLHK Minta Kebijakan BPOM Perhatikan Dampak Lingkungan
Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Zainal Abidin mengatakan, dari sisi ilmiah semua zat kimia yang menjadi prekursor pembuat kemasan itu berbahaya. “Jangankan kemasan pangan, obat saja juga terbuat dari zat-zat kimia yang berbahaya,” katanya.
Adapun daftar zat-zat kontak berbahaya yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 di antaranya:
1. Acetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada kemasan plastik PET yang diantaranya digunakan pada galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak karena mengalami gagal ginjal akut.
2. Antimon atau Antimony trioxide (SbO3) yang merupakan logam berat untuk katalis kemasan plastik sekali pakai berbahan PET. Antimon yang juga digunakan pada galon sekali pakai ini bisa menyebabkan iritasi kulit, paru-paru, mata, dan kanker.
3. Polistiren yang digunakan pada kemasan Styrofoam. Kemasan ini mengandung zat kontak stiren yang bisa terlepas ke dalam produk pangannya dan bisa memicu terjadinya kanker.
Baca Juga: Soal Kemasan Produk Pangan, KLHK Minta Kebijakan BPOM Perhatikan Dampak Lingkungan
Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Zainal Abidin mengatakan, dari sisi ilmiah semua zat kimia yang menjadi prekursor pembuat kemasan itu berbahaya. “Jangankan kemasan pangan, obat saja juga terbuat dari zat-zat kimia yang berbahaya,” katanya.
Adapun daftar zat-zat kontak berbahaya yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 di antaranya:
1. Acetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada kemasan plastik PET yang diantaranya digunakan pada galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak karena mengalami gagal ginjal akut.
2. Antimon atau Antimony trioxide (SbO3) yang merupakan logam berat untuk katalis kemasan plastik sekali pakai berbahan PET. Antimon yang juga digunakan pada galon sekali pakai ini bisa menyebabkan iritasi kulit, paru-paru, mata, dan kanker.
3. Polistiren yang digunakan pada kemasan Styrofoam. Kemasan ini mengandung zat kontak stiren yang bisa terlepas ke dalam produk pangannya dan bisa memicu terjadinya kanker.
Lihat Juga :