Terbongkar 13 Masalah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019
Selasa, 14 Juli 2020 - 16:24 WIB
loading...
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan setidaknya ada 13 masalah dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan setidaknya ada 13 masalah dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengidentifikasi, sejumlah masalah baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti.
(Baca Juga: Terungkap! Utang Pemerintah Separuh Lebih dari Pinjaman Asing )
"Apalagi dengan kompleksitas masalah yang dihadapi selama tahun 2020, baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawabannya akan jauh lebih sulit dibandingkan dengan tahun 2019," ujar Agung di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Adapun temuan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan tersebut meliputi, Pertama yakni kelemahan dalam penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. Lalu, kedua adalah kewajiban Pemerintah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur/diestimasi.
Ketiga, pengendalian atas pencatatan Aset Kontraktor Kontrak Kerjasama dan Aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum memadai. Keempat, pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 Triliun belum didukung Standar Akuntansi.
(Baca Juga: Terungkap! Utang Pemerintah Separuh Lebih dari Pinjaman Asing )
"Apalagi dengan kompleksitas masalah yang dihadapi selama tahun 2020, baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawabannya akan jauh lebih sulit dibandingkan dengan tahun 2019," ujar Agung di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Adapun temuan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan tersebut meliputi, Pertama yakni kelemahan dalam penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. Lalu, kedua adalah kewajiban Pemerintah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur/diestimasi.
Ketiga, pengendalian atas pencatatan Aset Kontraktor Kontrak Kerjasama dan Aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum memadai. Keempat, pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 Triliun belum didukung Standar Akuntansi.
Lihat Juga :