Dalam Dua Tahun, Motor Listrik Sudah Harus Bunyi 'Greng-greng'

Selasa, 14 Juli 2020 - 20:07 WIB
loading...
Dalam Dua Tahun, Motor...
Presiden Joko Widodo jajal motor listrik di halaman Istana Negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, motor listrik dalam dua tahun ke depan harus menyempurnakan produksinya di dalam negeri dengan menerapkan bunyi greng-greng atau bersuara kendaraan.

"Ada enam komponen yang diatur dalam aturan pengujian kendaraan listrik salah satunya dalam dua tahun ke depan mewajibkan adanya suara atau bunyi kendaraan," ujarnya dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Aturan Skuter dan Otopet Listrik Siap Meluncur dengan Sejumlah Syarat

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan 44 Tahun 2020. Regulasi ini ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.

"Untuk memenuhi aspek keselamatan, kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara," demikian isi pasal 32 ayat 1 Permenhub 44/2020 yang dikutip. Adapun menurut beleid itu, kendaraan bermotor listrik kategori MI adalah mobil penumpang; M2 dan M3 untuk mobil bus; dan Nl, N2, N3, OI, 02, 03, dan 04 untuk mobil barang.

"Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin kendaraan bermotor," lanjut pasal 32 ayat 2 Permenhub 44/2020.

Baca Juga: Kendaraan EV di China Perlahan Tidak Mendapat Dukungan Subsidi

Pasal 32 ayat 3 menyatakan, suara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di kendaraan bermotor listrik. Kemudian pasal 32 ayat 6 menyatakan suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 desibel.

Namun demikian ada ketentuan peralihan dalam Permenhub 44/2020 sebagaimana disebutkan pasal 34 yang berisi kendaraan bermotor listrik yang telah memiliki SUT (sertifikat uji tipe), sertifikat registrasi uji tipe, dan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebelum berlakunya peraturan menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku.

Lihat Juga: Presiden Jokowi Jajal Motor Listrik Buatan Dalam Negeri Gesits

Lalu pasal 35 menyebutkan pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku kendaraan bermotor listrik yang masih dibuat, dirakit, atau diimpor serta telah memiliki SUT harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 paling lama 4 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku; dan kendaraan bermotor listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 paling lama 2 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku. Adapun Permenhub 44/2020 berlaku pada tanggal diundangkan.

Penerbitan aturan ini mengacu pada Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan. "Kemudian ditindaklanjuti ditindaklanjuti oleh kementerian lainnya dalam bentuk peraturan menteri. Ada Kemenkeu, ada Kemendagri dan instansi lain. Kami di Kemenhub fokus pada Sertifikasi Uji Tipe kendaraan," pungkas Budi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Puncak Arus Balik,...
Jelang Puncak Arus Balik, Pemerintah Minta Pengusaha Angkutan Logistik Patuhi Aturan Pembatasan
Kemenhub Targetkan Aturan...
Kemenhub Targetkan Aturan Baru Larangan Truk ODOL Rampung Akhir 2025, Ini Isinya
Daftar Ruas Tol yang...
Daftar Ruas Tol yang Dilarang Truk dan Angkutan Barang Melintas Selama Nataru
15.000 Unit Motor Listrik...
15.000 Unit Motor Listrik Mengaspal per November 2023, Asosiasi Akui Dealer Belum Merata
Aturan Subsidi Rp7 Juta...
Aturan Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Bakal Dirombak, Moeldoko: Perkembangannya Lambat!
Perluas Insentif Motor...
Perluas Insentif Motor Listrik, Bahlil Beri Bocoran: Akan Dibuka untuk Umum
Emmo Rp49 Juta Kemahalan?...
Emmo Rp49 Juta Kemahalan? Ini Pilihan Motor Listrik Premium yang Lebih Masuk Akal untuk MBG!
Misteri Triliunan Rupiah...
Misteri Triliunan Rupiah Motor BGN: Dalih Operasional Canggih atau Akal-akalan Vendor Siluman?
Vietnam Paksa Suntik...
Vietnam Paksa Suntik Mati Motor Bensin 2026, Pasar Honda Rp76,2 Triliun & Ratusan Ribu Pekerja Terancam PHK!
Rekomendasi
Iran Merudal Israel,...
Iran Merudal Israel, Trump Cegah Zionis Balas Serangan
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Berita Terkini
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved