Aturan Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Bakal Dirombak, Moeldoko: Perkembangannya Lambat!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengakui program konversi motor berbahan bakar minyak atau BBM ke motor listrik berbasis baterai masih sepi peminat. Padahal, pemerintah telah mengalokasikan insentif sebesar Rp7 juta untuk satu unit motor.
“Ya nanti dievaluasi, seperti sepeda motor juga sedang dievaluasi. Insentif yang Rp 7 juta itu kan ternyata dalam perkembangannya lambat sekali ya,” jelasnya di Istana Presiden, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Dijelaskan Moeldoko, hingga 31 Juli 2023 pukul 10.00 WIB, baru 1.056 pembeli yang ada pada tahap pendaftaran, 175 pembeli dalam proses verifikasi, dan hanya sebanyak 36 insentif yang tersalurkan. Sementara, untuk kuota insentif motor listrik sendiri di tahun 2023 ini akan dibagikan pada 200 ribu unit motor listrik.
"Nah ini kan aneh kan (masih kecil). Untuk itu ada perubahan. Mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan. Kan kemarin ada persyaratan kan, seperti syarat untuk UMKM, terus yang 900 kwh, penerima bansos. Rencananya seperti itu ditinjau kembali," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat terbatas (ratas) terkait insentif kendaraan listrik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Senin (31/7/2023).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi, syarat-syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, ada empat syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan subsidi motor listrik pertama yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
"Jadi berkaitan dengan requairement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat, itu nanti akan kita hapuskan," terang Agus.
Ia menambahkan, nantinya masyarakat bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua berbasis listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). "Untuk pembelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu hanya boleh satu motor listrik," jelasnya.
“Ya nanti dievaluasi, seperti sepeda motor juga sedang dievaluasi. Insentif yang Rp 7 juta itu kan ternyata dalam perkembangannya lambat sekali ya,” jelasnya di Istana Presiden, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Dijelaskan Moeldoko, hingga 31 Juli 2023 pukul 10.00 WIB, baru 1.056 pembeli yang ada pada tahap pendaftaran, 175 pembeli dalam proses verifikasi, dan hanya sebanyak 36 insentif yang tersalurkan. Sementara, untuk kuota insentif motor listrik sendiri di tahun 2023 ini akan dibagikan pada 200 ribu unit motor listrik.
"Nah ini kan aneh kan (masih kecil). Untuk itu ada perubahan. Mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan. Kan kemarin ada persyaratan kan, seperti syarat untuk UMKM, terus yang 900 kwh, penerima bansos. Rencananya seperti itu ditinjau kembali," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat terbatas (ratas) terkait insentif kendaraan listrik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Senin (31/7/2023).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi, syarat-syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, ada empat syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan subsidi motor listrik pertama yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
"Jadi berkaitan dengan requairement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat, itu nanti akan kita hapuskan," terang Agus.
Ia menambahkan, nantinya masyarakat bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua berbasis listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). "Untuk pembelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu hanya boleh satu motor listrik," jelasnya.
(akr)