Kegentingan Perppu Cipta Kerja Dinilai Merupakan Diskresi Presiden
Selasa, 31 Januari 2023 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
Nindyo bahkan mencatat, beberapa perppu sebelumnya juga sama sekali tak menjelaskan soal kegentingan memaksa. Pertama, Perppu No. 1/1998 tentang Perubahan UU tentang Kepailitan. Perppu ini lahir di tengah krisis pada 1997/1998 dan persoalan "kegentingan memaksa" saat itu sangat bernuansa pertimbangan ekonomi.
“Ketika itu Pemerintah menghabiskan dana talangan Rp600 Triliun, tak pernah mengatakan tegas bahwa negara dalam keadaan darurat (staad noodrechts),” jelas Nindyo.
Kedua, Perppu No 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas juga tak menyebut adanya kegentingan memaksa. Ketiga, Perppu No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 41 Tahun 1999. Tak ada satu pun kalimat yang menyatakan adanya kegentingan memaksa sehingga keluar perppu itu.
Keempat, Perppu No. 1 Tahun 2014 yang membatalkan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada, sama sekali juga tak menjelaskan adanya kegentingan memaksa. Alasan yang dipakai, aturan itu telah mendapatkan penolakan luas dari rakyat.
Di sisi lain Nindyo mengatakan, kehadiran Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai penting bagi kepentingan iklim investasi yang selama ini selalu tertinggal dari negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam. Ketertinggalan itu disebabkan karena berbelit-belitnya prosedur perizinan di Indonesia sehingga menjadi permasalahan yang tidak menarik minat investasi di Tanah Air.
“Ketika itu Pemerintah menghabiskan dana talangan Rp600 Triliun, tak pernah mengatakan tegas bahwa negara dalam keadaan darurat (staad noodrechts),” jelas Nindyo.
Kedua, Perppu No 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas juga tak menyebut adanya kegentingan memaksa. Ketiga, Perppu No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 41 Tahun 1999. Tak ada satu pun kalimat yang menyatakan adanya kegentingan memaksa sehingga keluar perppu itu.
Keempat, Perppu No. 1 Tahun 2014 yang membatalkan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada, sama sekali juga tak menjelaskan adanya kegentingan memaksa. Alasan yang dipakai, aturan itu telah mendapatkan penolakan luas dari rakyat.
Di sisi lain Nindyo mengatakan, kehadiran Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai penting bagi kepentingan iklim investasi yang selama ini selalu tertinggal dari negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam. Ketertinggalan itu disebabkan karena berbelit-belitnya prosedur perizinan di Indonesia sehingga menjadi permasalahan yang tidak menarik minat investasi di Tanah Air.
Lihat Juga :