Pos Indonesia Tambah 37 Kantor Cabang Pembantu

Rabu, 01 Februari 2023 - 23:09 WIB
loading...
A A A
Sebagai penyelenggara LPU, Pos Indonesia harus memenuhi standar yang telah disepakati dengan Pemerintah. Antara lain terkait layanan minimal yang harus disediakan di Kantor LPU yaitu accessibility (akses poin), regency (frekuensi pengiriman kiriman pos), quality of services (kualitas layanan), price (harga yang ditawarkan kepada masyarakat), dan infrastructure (Kantor Pos yang memberikan layanan universal), dan Reporting (akurasi data pelaporan serta kelengkapan dokumen sumber yang dipersyaratkan).

“Penugasan LPU ini merupakan peran strategis yang diberikan oleh pemerintah yang harus kami kawal terus dalam proses pelaksanaannya, tidak hanya oleh kantor-kantor yang ditetapkan sebagai Kantor LPU tetapi seluruh karyawan yang menjalankan fungsi Collecting, Processing, Transporting, Delivery hingga Supporting,” tegas Faizal.

Launching 37 Kantor Cabang Pembantu (KCP) LPU ini dihelat dari dua lokasi dalam waktu berbarengan yakni di Gedung Pos Ibukota Jakarta dipimpin Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R. Djoemadi dan di KCP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat dipimpin oleh Direktur Business Development dan Portfolio Management Prasabri Pesti.
(dar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)