Pos Indonesia Tambah 37 Kantor Cabang Pembantu
loading...
A
A
A
Sebagai penyelenggara LPU, Pos Indonesia harus memenuhi standar yang telah disepakati dengan Pemerintah. Antara lain terkait layanan minimal yang harus disediakan di Kantor LPU yaitu accessibility (akses poin), regency (frekuensi pengiriman kiriman pos), quality of services (kualitas layanan), price (harga yang ditawarkan kepada masyarakat), dan infrastructure (Kantor Pos yang memberikan layanan universal), dan Reporting (akurasi data pelaporan serta kelengkapan dokumen sumber yang dipersyaratkan).
“Penugasan LPU ini merupakan peran strategis yang diberikan oleh pemerintah yang harus kami kawal terus dalam proses pelaksanaannya, tidak hanya oleh kantor-kantor yang ditetapkan sebagai Kantor LPU tetapi seluruh karyawan yang menjalankan fungsi Collecting, Processing, Transporting, Delivery hingga Supporting,” tegas Faizal.
Launching 37 Kantor Cabang Pembantu (KCP) LPU ini dihelat dari dua lokasi dalam waktu berbarengan yakni di Gedung Pos Ibukota Jakarta dipimpin Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R. Djoemadi dan di KCP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat dipimpin oleh Direktur Business Development dan Portfolio Management Prasabri Pesti.
“Penugasan LPU ini merupakan peran strategis yang diberikan oleh pemerintah yang harus kami kawal terus dalam proses pelaksanaannya, tidak hanya oleh kantor-kantor yang ditetapkan sebagai Kantor LPU tetapi seluruh karyawan yang menjalankan fungsi Collecting, Processing, Transporting, Delivery hingga Supporting,” tegas Faizal.
Launching 37 Kantor Cabang Pembantu (KCP) LPU ini dihelat dari dua lokasi dalam waktu berbarengan yakni di Gedung Pos Ibukota Jakarta dipimpin Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R. Djoemadi dan di KCP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat dipimpin oleh Direktur Business Development dan Portfolio Management Prasabri Pesti.
(dar)