Setara PT, Bumdes Boleh Kelola Terminal hingga Rest Area

Rabu, 01 Februari 2023 - 22:05 WIB
loading...
Setara PT, Bumdes Boleh...
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah). Foto/MPI/Iqbal Dwi P
A A A
JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, pada tahun ini posisi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sudah setara dengan Perseroan Terbatas (PT).

Hal itu menyusul lahirnya aturan turunan dari UU Cipta Kerja melalui PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Selain itu, ada kemudahan dari sisi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi Bumdes melalui kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM mulai bulan ini.

Sehingga, menurut Mendes PDTT, hal tersebut bakal membuat legalitas hukum Bumdes makin kuat serta memberikan peluang dan kemudahan bagi Bumdes mengelola sumber daya potensial di daerahnya masing-masing untuk mendatangkan nilai tambah secara ekonomi. Mulai dari pariwisata hingga sektor ekonomi kreatif.

"Bumdes saat ini sudah sangat tegas punya regulasi, dalam sistem perundangan-undangan kita dinyatakan sebagai badan hukum. Jadi, punya entitas hukum baru, menyamai entitas hukum yang sudah ada, Perseroan Terbatas, perkumpulan, yayasan, Bumdes, sekarang sudah sama," ujarnya dalam rangkaian acara perayaan Hari Bumdesa di Bintan, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Bumdes Bisa Nikmati Guyuran Dana Desa Rp70 Triliun Tahun Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Marga Dukung Implementasi...
Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
BRI Resmikan Kick-Off...
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026 untuk Dorong Transformasi Desa 5.0
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Berdayakan Kampung Papua:...
Berdayakan Kampung Papua: Kolaborasi PBB, Kemendes, dan Komunitas Lokal Latih Ratusan Wirausaha Baru
MNC University dan Kemendes...
MNC University dan Kemendes Kolaborasi kembangkan potensi desa
Irjen Kemendes Bagikan...
Irjen Kemendes Bagikan Ribuan Sembako dan Cat untuk Renovasi Masjid di Jabar
Rekomendasi
Indonesia Sabet 1 Emas,...
Indonesia Sabet 1 Emas, 2 Perak, dan 2 Perunggu di Olimpiade Fisika Internasional 2026
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
Berita Terkini
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
Cyber Breaker Season...
Cyber Breaker Season 3 Jembatani Kebutuhan SDM Digital Pemerintah dan Sektor Bisnis
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Heboh Pengadaan Kipas...
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Pasok BBM ke SPBU, Ajak Masyarakat Awasi Penyalahgunaan Subsidi
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved