Setara PT, Bumdes Boleh Kelola Terminal hingga Rest Area

Rabu, 01 Februari 2023 - 22:05 WIB
loading...
Setara PT, Bumdes Boleh...
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah). Foto/MPI/Iqbal Dwi P
A A A
JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, pada tahun ini posisi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sudah setara dengan Perseroan Terbatas (PT).

Hal itu menyusul lahirnya aturan turunan dari UU Cipta Kerja melalui PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Selain itu, ada kemudahan dari sisi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi Bumdes melalui kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM mulai bulan ini.

Sehingga, menurut Mendes PDTT, hal tersebut bakal membuat legalitas hukum Bumdes makin kuat serta memberikan peluang dan kemudahan bagi Bumdes mengelola sumber daya potensial di daerahnya masing-masing untuk mendatangkan nilai tambah secara ekonomi. Mulai dari pariwisata hingga sektor ekonomi kreatif.

"Bumdes saat ini sudah sangat tegas punya regulasi, dalam sistem perundangan-undangan kita dinyatakan sebagai badan hukum. Jadi, punya entitas hukum baru, menyamai entitas hukum yang sudah ada, Perseroan Terbatas, perkumpulan, yayasan, Bumdes, sekarang sudah sama," ujarnya dalam rangkaian acara perayaan Hari Bumdesa di Bintan, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Bumdes Bisa Nikmati Guyuran Dana Desa Rp70 Triliun Tahun Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
BRI Resmikan Kick-Off...
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026 untuk Dorong Transformasi Desa 5.0
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
MNC University dan Kemendes...
MNC University dan Kemendes Kolaborasi kembangkan potensi desa
Irjen Kemendes Bagikan...
Irjen Kemendes Bagikan Ribuan Sembako dan Cat untuk Renovasi Masjid di Jabar
Koperasi Desa Merah...
Koperasi Desa Merah Putih Diusulkan Terintegrasi dengan BUMDes
Rekomendasi
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Beasiswa PMDSU 2026...
Beasiswa PMDSU 2026 Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis Terintegrasi 4 Tahun
Berita Terkini
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved