Setara PT, Bumdes Boleh Kelola Terminal hingga Rest Area
Rabu, 01 Februari 2023 - 22:05 WIB
loading...
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah). Foto/MPI/Iqbal Dwi P
A
A
A
JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, pada tahun ini posisi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sudah setara dengan Perseroan Terbatas (PT).
Hal itu menyusul lahirnya aturan turunan dari UU Cipta Kerja melalui PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Selain itu, ada kemudahan dari sisi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi Bumdes melalui kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM mulai bulan ini.
Sehingga, menurut Mendes PDTT, hal tersebut bakal membuat legalitas hukum Bumdes makin kuat serta memberikan peluang dan kemudahan bagi Bumdes mengelola sumber daya potensial di daerahnya masing-masing untuk mendatangkan nilai tambah secara ekonomi. Mulai dari pariwisata hingga sektor ekonomi kreatif.
"Bumdes saat ini sudah sangat tegas punya regulasi, dalam sistem perundangan-undangan kita dinyatakan sebagai badan hukum. Jadi, punya entitas hukum baru, menyamai entitas hukum yang sudah ada, Perseroan Terbatas, perkumpulan, yayasan, Bumdes, sekarang sudah sama," ujarnya dalam rangkaian acara perayaan Hari Bumdesa di Bintan, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Bumdes Bisa Nikmati Guyuran Dana Desa Rp70 Triliun Tahun Ini
Hal itu menyusul lahirnya aturan turunan dari UU Cipta Kerja melalui PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Selain itu, ada kemudahan dari sisi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi Bumdes melalui kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM mulai bulan ini.
Sehingga, menurut Mendes PDTT, hal tersebut bakal membuat legalitas hukum Bumdes makin kuat serta memberikan peluang dan kemudahan bagi Bumdes mengelola sumber daya potensial di daerahnya masing-masing untuk mendatangkan nilai tambah secara ekonomi. Mulai dari pariwisata hingga sektor ekonomi kreatif.
"Bumdes saat ini sudah sangat tegas punya regulasi, dalam sistem perundangan-undangan kita dinyatakan sebagai badan hukum. Jadi, punya entitas hukum baru, menyamai entitas hukum yang sudah ada, Perseroan Terbatas, perkumpulan, yayasan, Bumdes, sekarang sudah sama," ujarnya dalam rangkaian acara perayaan Hari Bumdesa di Bintan, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Bumdes Bisa Nikmati Guyuran Dana Desa Rp70 Triliun Tahun Ini
Lihat Juga :