Setara PT, Bumdes Boleh Kelola Terminal hingga Rest Area
Rabu, 01 Februari 2023 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, legalitas usaha Bumdes saat ini juga diperkuat dari adanya kerjasama Kemendes PDTT dengan Kementerian Investasi/BKPM dalam pengelolaan OSS (Online Single Submission). Sehingga, hal tersebut memberikan kemudahan bagi para Bumdes untuk mengantongi NIB.
Bahkan, menteri yang kerap disapa Gus Halim itu mengharapkan Bumdes bisa jadi pengelola sektor transportasi di daerahnya masing-masing. Menghadirkan akomodasi untuk tempat-tempat wisata di daerah.
"Sebagai entitas hukum baru dan mendapatkan posri perhatian yang cukup tinggi, Bumdes bisa mengelola rest area, Bumdesa bisa mengelola terminal, bisa melakukan apasaja, dan itu sudah dipayungi oleh UU hingga Peraturan Pemerintah," lanjutnya.
Baca juga: Jabatan Kepala Desa Kerap jadi Rebutan, Intip Gaji dan Tunjangannya di 2023
Gus Halim menilai, posisi Bumdes cukup strategis dalam mengawal pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, ketika Bumdes berkembang di suatu daerah, otomatis bakal menciptakan perputaran ekonomi, hingga menyerap tenaga kerja. "Bumdes hari ini mempunyai posisi yang strategis untuk peningkatan ekonomi di desa," tutup Mendes PDTT.
Bahkan, menteri yang kerap disapa Gus Halim itu mengharapkan Bumdes bisa jadi pengelola sektor transportasi di daerahnya masing-masing. Menghadirkan akomodasi untuk tempat-tempat wisata di daerah.
"Sebagai entitas hukum baru dan mendapatkan posri perhatian yang cukup tinggi, Bumdes bisa mengelola rest area, Bumdesa bisa mengelola terminal, bisa melakukan apasaja, dan itu sudah dipayungi oleh UU hingga Peraturan Pemerintah," lanjutnya.
Baca juga: Jabatan Kepala Desa Kerap jadi Rebutan, Intip Gaji dan Tunjangannya di 2023
Gus Halim menilai, posisi Bumdes cukup strategis dalam mengawal pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, ketika Bumdes berkembang di suatu daerah, otomatis bakal menciptakan perputaran ekonomi, hingga menyerap tenaga kerja. "Bumdes hari ini mempunyai posisi yang strategis untuk peningkatan ekonomi di desa," tutup Mendes PDTT.
(ind)
Lihat Juga :