Karyawan MNC Finance di Banjarmasin Gelapkan Uang Perusahaan
Kamis, 02 Februari 2023 - 14:50 WIB
loading...
Majelis hakim menyatakan Muhammad Sarpudin, mantan Branch Manager PT MNC Finance terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Foto/Dok
A
A
A
BANJARMASIN - Terbukti melakukan penggelapan seorang mantan Branch Manager di Banjarmasin dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di pengadilan Negeri Banjarmasin November 2022 lalu. Majelis hakim menyatakan Muhammad Sarpudin, mantan Branch Manager PT MNC Finance terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
Modus pelaku yakni membuat surat tagihan biaya penarikan Objek Jaminan Fidusia secara fiktif kepada 11 kendaraan atau mobil nasabah PT MNC Finance cabang Banjarmasin yang sudah dipalsukan oleh pelaku dan menggunakan jasa pihak ketiga. Perbuatan pelaku dilakukan selama 2 bulan yaitu periode November hingga Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Sampaikan Terima Kasih ke MNC Finance, Top Elite Sales Agent Pasang Target Optimistis di 2023
Saat dilakukan pemeriksaan audit, ditemukan bahwa debitur yang tidak sanggup membayar angsuran menyerahkan kendaraan atau mobil yang menjadi objek jaminan Fidusia kepada pihak PT. MNC Finance cabang Banjarmasin secara koperatif dan sukarela. Namun pelaku membuat surat tagihan biaya penarikan secara fiktif dan mengajukan biaya penarikan unit mobil menggunakan pihak eksternal kepada kantor pusat PT MNC Finance.
Baca Juga: MNC Finance dan bank bjb Teken Kerja Sama Perpanjangan Pembelian Piutang
Modus pelaku yakni membuat surat tagihan biaya penarikan Objek Jaminan Fidusia secara fiktif kepada 11 kendaraan atau mobil nasabah PT MNC Finance cabang Banjarmasin yang sudah dipalsukan oleh pelaku dan menggunakan jasa pihak ketiga. Perbuatan pelaku dilakukan selama 2 bulan yaitu periode November hingga Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Sampaikan Terima Kasih ke MNC Finance, Top Elite Sales Agent Pasang Target Optimistis di 2023
Saat dilakukan pemeriksaan audit, ditemukan bahwa debitur yang tidak sanggup membayar angsuran menyerahkan kendaraan atau mobil yang menjadi objek jaminan Fidusia kepada pihak PT. MNC Finance cabang Banjarmasin secara koperatif dan sukarela. Namun pelaku membuat surat tagihan biaya penarikan secara fiktif dan mengajukan biaya penarikan unit mobil menggunakan pihak eksternal kepada kantor pusat PT MNC Finance.
Baca Juga: MNC Finance dan bank bjb Teken Kerja Sama Perpanjangan Pembelian Piutang
Lihat Juga :