Karyawan MNC Finance di Banjarmasin Gelapkan Uang Perusahaan

Kamis, 02 Februari 2023 - 14:50 WIB
loading...
Karyawan MNC Finance di Banjarmasin Gelapkan Uang Perusahaan
Majelis hakim menyatakan Muhammad Sarpudin, mantan Branch Manager PT MNC Finance terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Foto/Dok
A A A
BANJARMASIN - Terbukti melakukan penggelapan seorang mantan Branch Manager di Banjarmasin dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di pengadilan Negeri Banjarmasin November 2022 lalu. Majelis hakim menyatakan Muhammad Sarpudin, mantan Branch Manager PT MNC Finance terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

Modus pelaku yakni membuat surat tagihan biaya penarikan Objek Jaminan Fidusia secara fiktif kepada 11 kendaraan atau mobil nasabah PT MNC Finance cabang Banjarmasin yang sudah dipalsukan oleh pelaku dan menggunakan jasa pihak ketiga. Perbuatan pelaku dilakukan selama 2 bulan yaitu periode November hingga Desember 2021 lalu.



Saat dilakukan pemeriksaan audit, ditemukan bahwa debitur yang tidak sanggup membayar angsuran menyerahkan kendaraan atau mobil yang menjadi objek jaminan Fidusia kepada pihak PT. MNC Finance cabang Banjarmasin secara koperatif dan sukarela. Namun pelaku membuat surat tagihan biaya penarikan secara fiktif dan mengajukan biaya penarikan unit mobil menggunakan pihak eksternal kepada kantor pusat PT MNC Finance.



Direktur utama PT MNC Finance, Gabriel Mahjudin menyatakan, agar masyarakat yang menjumpai kejahatan serupa berhati-hati dan selalu menghubungi saluran resmi yaitu contact center atau mengunjungi cabang PT MNC Finance terdekat.

“Dari hasil temuan ini kami selaku manajemen PT MNC Finance akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kami dan menjalin komunikasi yang baik kepada debitur yang tersebar di seluruh Indonesia," terangnya.

Gabriel juga menegaskan agar konsumen selalu meminta bukti pembayaran maupun bukti penyerahan kendaraan jaminan, apabila ada debitur yang menyerahkan Kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada karyawan PT MNC Finance.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2786 seconds (0.1#10.140)