Karyawan MNC Finance di Banjarmasin Gelapkan Uang Perusahaan

Kamis, 02 Februari 2023 - 14:50 WIB
loading...
Karyawan MNC Finance...
Majelis hakim menyatakan Muhammad Sarpudin, mantan Branch Manager PT MNC Finance terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Foto/Dok
A A A
BANJARMASIN - Terbukti melakukan penggelapan seorang mantan Branch Manager di Banjarmasin dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di pengadilan Negeri Banjarmasin November 2022 lalu. Majelis hakim menyatakan Muhammad Sarpudin, mantan Branch Manager PT MNC Finance terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

Modus pelaku yakni membuat surat tagihan biaya penarikan Objek Jaminan Fidusia secara fiktif kepada 11 kendaraan atau mobil nasabah PT MNC Finance cabang Banjarmasin yang sudah dipalsukan oleh pelaku dan menggunakan jasa pihak ketiga. Perbuatan pelaku dilakukan selama 2 bulan yaitu periode November hingga Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Sampaikan Terima Kasih ke MNC Finance, Top Elite Sales Agent Pasang Target Optimistis di 2023

Saat dilakukan pemeriksaan audit, ditemukan bahwa debitur yang tidak sanggup membayar angsuran menyerahkan kendaraan atau mobil yang menjadi objek jaminan Fidusia kepada pihak PT. MNC Finance cabang Banjarmasin secara koperatif dan sukarela. Namun pelaku membuat surat tagihan biaya penarikan secara fiktif dan mengajukan biaya penarikan unit mobil menggunakan pihak eksternal kepada kantor pusat PT MNC Finance.

Baca Juga: MNC Finance dan bank bjb Teken Kerja Sama Perpanjangan Pembelian Piutang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Pererat Kebersamaan...
Pererat Kebersamaan Idul Adha 2026, MNC Finance Bersama 10 Mitra Perusahaan Salurkan Hewan Kurban Kepada Masyarakat
Upaya Peningkatan Target...
Upaya Peningkatan Target Penjualan, MNC Finance Gelar Agent Gathering Bersama CarDekho Group
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Konsisten Perluas Jaringan,...
Konsisten Perluas Jaringan, MNC Finance Gelar Agent Gathering Bersama Taktis Group
Durian Vaganza MNC Finance...
Durian Vaganza MNC Finance Pererat Kolaborasi Mitra Strategis hingga Agregator
Sahroni Minta Pelaku...
Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!
Bantah Gelapkan Dana...
Bantah Gelapkan Dana Rp13,2 Miliar, KDI Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
PP PDUI Laporkan Dugaan...
PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi
Rekomendasi
Wuling vs Baojun: Dua...
Wuling vs Baojun: Dua Merek Satu Induk, Apa Bedanya?
Selebrasi Berujung Petaka,...
Selebrasi Berujung Petaka, Henderson Tumbang di Azteca
Liuzhou dan Wuling,...
Liuzhou dan Wuling, Kota yang Melahirkan Mobil Rakyat
Berita Terkini
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini usai Malas Bergerak di Rp2,6 Juta per Gram
Dulu Termiskin, Negara...
Dulu Termiskin, Negara Kecil Ini Mendadak Jadi Raja Minyak Baru Akibat Perang Iran!
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved