OJK Siap Keluarkan Aturan Baru Perkuat Industri Asuransi

Jum'at, 03 Februari 2023 - 11:32 WIB
loading...
OJK Siap Keluarkan Aturan...
OJK berencana mengeluarkan aturan baru untuk memperkuat sektor Industri Keuangan Non Bank. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan baru untuk memperkuat sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), khususnya asuransi. Rencananya, aturan baru tersebut berisi ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi.

"Ketentuan baru tersebut akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016, mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah," kata Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah dalam keterangan resminya, Jumat (3/2/2023).

Darmansyah mengatakan OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB untuk mengembangkan sektor IKNB secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.

Baca Juga: OJK Resmi Luncurkan Peta Jalan Pasar Modal Indonesia 2023-2027

OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices, antara lain dalam hal penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. Selain itu, OJK juga telah menyampaikan ultimatum kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan atau appointed actuary paling lambat tanggal 30 Juni 2023. OJK juga mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen.

Lebih lanjut, guna meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan industri dalam menyongsong implementasi LPP (Lembaga Penjamin Pemegang Polis), maka OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preventif measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi penyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt corrective action).

Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global

“Diharapkan dengan tindakan korektif segera tersebut, dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian, serta permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks,” pungkas Darmawan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Momentum Idul Adha 1447...
Momentum Idul Adha 1447 H, Askrindo Salurkan Hewan Kurban di Berbagai Kota di Indonesia
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Berita Terkini
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Navigasi Kompleksitas...
Navigasi Kompleksitas Bisnis 2026, Grab For Business Dorong Pelaku Usaha Scale Smarter dan Execute Faster
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved