MenpanRB Azwar Anas: Tak Ada Lagi Istilah ASN Pegawai Seumur Hidup yang Tak Bisa Dipecat
Jum'at, 03 Februari 2023 - 14:30 WIB
loading...
Menpan RB Abdullah Azwar Anas melambaikan tangannya saat pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2022). FOTO/ANTARA/Sigid Kurniawan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, PNS (Pegawai Negeri Sipil) bukan pegawai seumur hidup. Ditekankan oleh Menteri Anas bahwa, jabatan itu bisa dicopot apabila tidak mampu memenuhi ekspektasi kerja.
Baca Juga: Menaker Singgung Soal Tukin PNS Kemnaker Tak Sebesar Pegawai Pajak
MenpanRB , Azwar Anas mengungkapkan, PNS dituntut untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan target-target yang telah ditentukan. Hal itu, berkaitan dengan program reformasi birokrasi (RB) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan,” tegas Anas dalam Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Rabu (1/1/2023)
MenPANRB juga menyinggung rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan. Hukuman yang diberikan dimulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sebagai PNS.
Baca Juga: Menaker Singgung Soal Tukin PNS Kemnaker Tak Sebesar Pegawai Pajak
MenpanRB , Azwar Anas mengungkapkan, PNS dituntut untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan target-target yang telah ditentukan. Hal itu, berkaitan dengan program reformasi birokrasi (RB) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan,” tegas Anas dalam Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Rabu (1/1/2023)
MenPANRB juga menyinggung rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan. Hukuman yang diberikan dimulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sebagai PNS.
Lihat Juga :