Tanggapi Isu Karyawan Lembur Tak Dibayar, Wamenaker Sebut Perusahaan Bisa Dipidana
Jum'at, 03 Februari 2023 - 22:23 WIB
loading...
Ilustrasi karyawan kantoran. Foto/SINDONews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenegakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menanggapi isu yang ramai diperbincangkan soal karyawan lembur tanpa diberi upah. Diduga, karyawan itu bekerja di PT Sai Apparel Industries di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Afriansyah menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak pandang bulu dalam memberikan sanksi kepada perusahaan jika terbukti melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya antara pekerja dan pemberi kerja.
"Soal upah lembur biasanya sudah dilakukan kesepakatan antara manajemen (perusahaan) dan pekerja. Kalau perusahaan tidak melaksanakan atau bayar upah lembur tentu ada sanksi bagi perusahaan tersebut," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (3/2/2023).
Menurut Afriansyah, saat ini Kemnaker tengah menurunkan tim pengawas ke Jawa Tengah untuk melakukan investigasi atas permasalahan tersebut.
Setelah laporan diterima dan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, Kemnaker siap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Jika terbukti (melakukan pelanggaran) Kemnaker akan memberikan sanksi berat juga bisa sanksi pidana," tuturnya.
Baca juga: Enggan PHK Karyawan, Intel Pilih Potong Gaji CEO dan Level Manajer ke Atas
Sebelumnya, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
Afriansyah menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak pandang bulu dalam memberikan sanksi kepada perusahaan jika terbukti melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya antara pekerja dan pemberi kerja.
"Soal upah lembur biasanya sudah dilakukan kesepakatan antara manajemen (perusahaan) dan pekerja. Kalau perusahaan tidak melaksanakan atau bayar upah lembur tentu ada sanksi bagi perusahaan tersebut," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (3/2/2023).
Menurut Afriansyah, saat ini Kemnaker tengah menurunkan tim pengawas ke Jawa Tengah untuk melakukan investigasi atas permasalahan tersebut.
Setelah laporan diterima dan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, Kemnaker siap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Jika terbukti (melakukan pelanggaran) Kemnaker akan memberikan sanksi berat juga bisa sanksi pidana," tuturnya.
Baca juga: Enggan PHK Karyawan, Intel Pilih Potong Gaji CEO dan Level Manajer ke Atas
Sebelumnya, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
Lihat Juga :