Tanggapi Isu Karyawan Lembur Tak Dibayar, Wamenaker Sebut Perusahaan Bisa Dipidana

Jum'at, 03 Februari 2023 - 22:23 WIB
loading...
Tanggapi Isu Karyawan...
Ilustrasi karyawan kantoran. Foto/SINDONews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenegakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menanggapi isu yang ramai diperbincangkan soal karyawan lembur tanpa diberi upah. Diduga, karyawan itu bekerja di PT Sai Apparel Industries di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

Afriansyah menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak pandang bulu dalam memberikan sanksi kepada perusahaan jika terbukti melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya antara pekerja dan pemberi kerja.

"Soal upah lembur biasanya sudah dilakukan kesepakatan antara manajemen (perusahaan) dan pekerja. Kalau perusahaan tidak melaksanakan atau bayar upah lembur tentu ada sanksi bagi perusahaan tersebut," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (3/2/2023).

Menurut Afriansyah, saat ini Kemnaker tengah menurunkan tim pengawas ke Jawa Tengah untuk melakukan investigasi atas permasalahan tersebut.

Setelah laporan diterima dan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, Kemnaker siap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Jika terbukti (melakukan pelanggaran) Kemnaker akan memberikan sanksi berat juga bisa sanksi pidana," tuturnya.



Sebelumnya, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

"Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini," tukasnya.



Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang karyawan beradu mulut dengan bosnya. Saat beradu mulut, sambil merekam perdebatan tersebut, sang bos melarang karyawan itu untuk mengambil gambar.

"Kenapa? Ada rahasia di perusahaan ini, kerja paksa sampai selesai tidak dibayar, begitu? Perusahaan baru sudah molor 2 jam sampai 3 jam," cetus si karyawan.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2437 seconds (0.1#10.140)