Bukan BLU, Pungutan Ekspor Batu Bara Bakal Lewat Bank BUMN
Sabtu, 04 Februari 2023 - 13:00 WIB
loading...
Kementerian ESDM menjelaskan soal pungutan batu bara. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pengelolaan pungutan batu bara akan diserahkan ke BUMN sektor keuangan yang nantinya akan menjadi mitra instansi pengelola (MIP).
Ia pun mengkonfirmasi BUMN sektor keuangannya adalah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengelola pungutan batu bara. Sehingga kedepan, Himbara itulah yang akan bertugas untuk memungut dan menyalurkan iuran batu bara perusahaan tambang. "Ini nantinya akan dibentuk badan seperti MIP itu, Nanti penyalurannya bank BUMN. Ya Himbara," jelasnya, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Permintaan Masih Lesu, Harga Batu Bara Sepekan Anjlok 11,6%
Sebagai informasi, sebelumnya badan yang yang akan mengatur pungutan dan penyaluran batu bara terhadap seluruh produsen ini akan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), mengikuti mekanisme pungutan ekspor kelapa sawit yaitu melalui BPDPKS. Namun, pemerintah dipastikan akan mengubah rencana tersebut dengan MIP.
MIP bertugas mengelola iuran dari perusahaan tambang batu bara dan menyalurkannya kembali kepada pemasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), namun Arifin memastikan konsepnya tetap sama.
Ia pun mengkonfirmasi BUMN sektor keuangannya adalah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengelola pungutan batu bara. Sehingga kedepan, Himbara itulah yang akan bertugas untuk memungut dan menyalurkan iuran batu bara perusahaan tambang. "Ini nantinya akan dibentuk badan seperti MIP itu, Nanti penyalurannya bank BUMN. Ya Himbara," jelasnya, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Permintaan Masih Lesu, Harga Batu Bara Sepekan Anjlok 11,6%
Sebagai informasi, sebelumnya badan yang yang akan mengatur pungutan dan penyaluran batu bara terhadap seluruh produsen ini akan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), mengikuti mekanisme pungutan ekspor kelapa sawit yaitu melalui BPDPKS. Namun, pemerintah dipastikan akan mengubah rencana tersebut dengan MIP.
MIP bertugas mengelola iuran dari perusahaan tambang batu bara dan menyalurkannya kembali kepada pemasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), namun Arifin memastikan konsepnya tetap sama.
Lihat Juga :