Viral Buruh Wanita Lembur Tak Dibayar, Kemnaker Minta Perusahaan Patuhi Aturan
Sabtu, 04 Februari 2023 - 14:00 WIB
loading...
Kemnaker meminta perusahaan mematuhi aturan terkait hak-hak pekerja. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah, terkait video viral buruh wanita yang protes tidak dibayar gaji lemburnya.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan hasil pemeriksaan Tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan TKA asal India atas nama Shanji.
"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: Tanggapi Isu Karyawan Lembur Tak Dibayar, Wamenaker Sebut Perusahaan Bisa Dipidana
Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022. "Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan hasil pemeriksaan Tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan TKA asal India atas nama Shanji.
"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: Tanggapi Isu Karyawan Lembur Tak Dibayar, Wamenaker Sebut Perusahaan Bisa Dipidana
Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022. "Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya.
Lihat Juga :