Duh! Gara-gara Langka, Sekarang Beli Minyakita Wajib Pakai KTP

Minggu, 05 Februari 2023 - 21:42 WIB
loading...
Duh! Gara-gara Langka, Sekarang Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
Pembelian Minyakita wajib menggunakan KTP. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ( Mendag Zulhas ) menegaskan, nantinya para konsumen yang ingin membeli wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).



"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Mendag Zulhas dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).

Jumlah pembelian pun dibatasi. Kata Mendag, konsumen hanya diizinkan membeli maksimal lima kilogram (kg) dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.

Ia juga menegaskan, para pedagang yang menjual Minyakita tidak boleh menaikkan harga jual, yakni di atas Rp14.000 per kg ataupun memperbolekan konsumen membeli melebihi batas ketentuan. Jika pedagang melanggar, maka akan ditindak oleh Satgas Pangan.

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, enggak boleh lagi jualan," tegas Mendag Zulhas.

Di samping itu, Mendag Zulhas juga menyampaikan bahwa Minyakita yang saat ini tengah dipersiapkan oleh produsen minyak goreng sebanyak 450 ribu ton per bulan akan fokus disebarkan di pasar tradisional. Artinya, tidak disebar lagi di ritel ataupun marketplace (e-commerce). Langkah ini guna mengantisipasi kelangkaan stok seperti yang terjadi saat ini.



"Sekarang saya sudah bilang, langkah pertama tambah dulu, kemarin 300 ribu ton per bulan sekarang tambah 50% jadi 450 ribu ton. Kedua, Minyakita udah enggak boleh lagi dijual di online kita suruh jualnya di pasar," terangnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)