Duh! Gara-gara Langka, Sekarang Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
Minggu, 05 Februari 2023 - 21:42 WIB
loading...
Pembelian Minyakita wajib menggunakan KTP. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ( Mendag Zulhas ) menegaskan, nantinya para konsumen yang ingin membeli wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Baca juga: Kecuali Minyakita, Stok Sembako di Kota Bandung Aman untuk 3 Bulan
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Mendag Zulhas dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).
Jumlah pembelian pun dibatasi. Kata Mendag, konsumen hanya diizinkan membeli maksimal lima kilogram (kg) dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.
Ia juga menegaskan, para pedagang yang menjual Minyakita tidak boleh menaikkan harga jual, yakni di atas Rp14.000 per kg ataupun memperbolekan konsumen membeli melebihi batas ketentuan. Jika pedagang melanggar, maka akan ditindak oleh Satgas Pangan.
Baca juga: Kecuali Minyakita, Stok Sembako di Kota Bandung Aman untuk 3 Bulan
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Mendag Zulhas dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).
Jumlah pembelian pun dibatasi. Kata Mendag, konsumen hanya diizinkan membeli maksimal lima kilogram (kg) dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.
Ia juga menegaskan, para pedagang yang menjual Minyakita tidak boleh menaikkan harga jual, yakni di atas Rp14.000 per kg ataupun memperbolekan konsumen membeli melebihi batas ketentuan. Jika pedagang melanggar, maka akan ditindak oleh Satgas Pangan.
Lihat Juga :