Akses Industri ke Gas Murah Ditekankan Tak Dihambat Birokrasi
Selasa, 07 Februari 2023 - 18:45 WIB
loading...
A
A
A
Permen ESDM dimaksud adalah Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Sejumlah industri yang berhak adalah industri yang terdiri atas:
1. Industri pupuk
2. Industri petrokimia
3. Industri oleochemical
4. Industri baja
5. Industri keramik
6. Industri kaca
7. Industri sarung tangan karet
“SKK Migas akan selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholder baik itu KKKS maupun yang lainnya, mudah-mudahan bisa diaksanakan dengan baik termasuk pelaksanaan Permen ESDM 15 Tahun 2022,” ungkapnya.
Secara prosedur, Kurnia menegaskan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan harga gas murah yang paling tinggi dibanderol USD6 per MMBTU tersebut.
Rekomendasi tersebut kemudian dibawa ke Kementerian ESDM yang menetapkan HGBT, Pengguna Gas Bumi Tertentu, volume Gas Bumi tertentu, dan penyesuaian Harga Gas Bumi setelah meminta pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu).
1. Industri pupuk
2. Industri petrokimia
3. Industri oleochemical
4. Industri baja
5. Industri keramik
6. Industri kaca
7. Industri sarung tangan karet
“SKK Migas akan selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholder baik itu KKKS maupun yang lainnya, mudah-mudahan bisa diaksanakan dengan baik termasuk pelaksanaan Permen ESDM 15 Tahun 2022,” ungkapnya.
Secara prosedur, Kurnia menegaskan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan harga gas murah yang paling tinggi dibanderol USD6 per MMBTU tersebut.
Rekomendasi tersebut kemudian dibawa ke Kementerian ESDM yang menetapkan HGBT, Pengguna Gas Bumi Tertentu, volume Gas Bumi tertentu, dan penyesuaian Harga Gas Bumi setelah meminta pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu).
Lihat Juga :