Akses Industri ke Gas Murah Ditekankan Tak Dihambat Birokrasi

Selasa, 07 Februari 2023 - 18:45 WIB
loading...
A A A
SKK Migas, sesuai kewenangannya, mengkoordinasikan penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kontraktor. Penyelesaian perjanjian jual beli gas bumi dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait HGBT wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan.

Setelah itu, BPH Migas mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Surat keputusan dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan.

Selanjutnya Menteri ESDM dapat menugaskan badan usaha milik negara dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha gas bumi, untuk melaksanakan penyaluran gas bumi kepada pengguna gas bumi.

Maka perusahaan seperti PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang telah membangun jaringan distribusi gas hanya bertugas menyalurkan sesuai dengan penugasan dan penetapan dari Kementerian ESDM.

“Terkait penyebab industri gagal mendapatkan gas murah mungkin lebih tepat ditanyakan ke kementerian teknis (Kementerian Perindustrian) terkait yang melakukan assessment,” kata Kurnia.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2495 seconds (0.1#10.140)