Akses Industri ke Gas Murah Ditekankan Tak Dihambat Birokrasi
Selasa, 07 Februari 2023 - 18:45 WIB
loading...
SKK Migas menekankan, Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU) bagi para pelaku industri tidak dihambat oleh birokrasi maupun pengurangan pasokan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ) menekankan, Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU) bagi para pelaku industri tidak dihambat oleh birokrasi maupun pengurangan pasokan.
Baca Juga: Dari Investor Inggris hingga Amerika, Intip Perusahaan yang Bakal Garap Proyek Migas RI Tahun Ini
Insentif dari pemerintah tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi menegaskan, akses industri terhadap HGBT sudah dijalankan secara maksimal dan kualitas pelayanannya terus diupayakan terjadi peningkatan.
Hal ini sekaligus menjawab anggapan sejumlah pelaku industri tentang adanya hambatan berupa birokrasi. Baca Juga: Perang Rusia Ukraina Jadi Berkah Buat Industri Migas RI, Investasi Hulu Ditarget Rp 234,18 T
“Untuk akses industri ke harga gas bumi USD 6 per MMBTU mengacu kepada aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022,” ungkap Kurnia, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Dari Investor Inggris hingga Amerika, Intip Perusahaan yang Bakal Garap Proyek Migas RI Tahun Ini
Insentif dari pemerintah tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi menegaskan, akses industri terhadap HGBT sudah dijalankan secara maksimal dan kualitas pelayanannya terus diupayakan terjadi peningkatan.
Hal ini sekaligus menjawab anggapan sejumlah pelaku industri tentang adanya hambatan berupa birokrasi. Baca Juga: Perang Rusia Ukraina Jadi Berkah Buat Industri Migas RI, Investasi Hulu Ditarget Rp 234,18 T
“Untuk akses industri ke harga gas bumi USD 6 per MMBTU mengacu kepada aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022,” ungkap Kurnia, Senin (6/2/2023).
Lihat Juga :