Akses Industri ke Gas Murah Ditekankan Tak Dihambat Birokrasi

Selasa, 07 Februari 2023 - 18:45 WIB
loading...
Akses Industri ke Gas...
SKK Migas menekankan, Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU) bagi para pelaku industri tidak dihambat oleh birokrasi maupun pengurangan pasokan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ) menekankan, Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU) bagi para pelaku industri tidak dihambat oleh birokrasi maupun pengurangan pasokan.



Insentif dari pemerintah tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi menegaskan, akses industri terhadap HGBT sudah dijalankan secara maksimal dan kualitas pelayanannya terus diupayakan terjadi peningkatan.

Hal ini sekaligus menjawab anggapan sejumlah pelaku industri tentang adanya hambatan berupa birokrasi.

“Untuk akses industri ke harga gas bumi USD 6 per MMBTU mengacu kepada aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022,” ungkap Kurnia, Senin (6/2/2023).

Permen ESDM dimaksud adalah Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Sejumlah industri yang berhak adalah industri yang terdiri atas:

1. Industri pupuk
2. Industri petrokimia
3. Industri oleochemical
4. Industri baja
5. Industri keramik
6. Industri kaca
7. Industri sarung tangan karet

“SKK Migas akan selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholder baik itu KKKS maupun yang lainnya, mudah-mudahan bisa diaksanakan dengan baik termasuk pelaksanaan Permen ESDM 15 Tahun 2022,” ungkapnya.

Secara prosedur, Kurnia menegaskan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan harga gas murah yang paling tinggi dibanderol USD6 per MMBTU tersebut.

Rekomendasi tersebut kemudian dibawa ke Kementerian ESDM yang menetapkan HGBT, Pengguna Gas Bumi Tertentu, volume Gas Bumi tertentu, dan penyesuaian Harga Gas Bumi setelah meminta pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)