Seluruh Anggota TNI dan Polri Kini Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Rabu, 08 Februari 2023 - 11:39 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Anas mengatakan selama ini belum ada pengaturan khusus terkait pelaporan harta kekayaan TNI dan Polri. “Belum ada aturan khusus untuk TNI & Polri. Sementara laporan kekayaan bagi ASN telah diatur melalui LHKPN untuk jabatan tertentu dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) untuk posisi lain yang tidak wajib LHKPN,” tambahnya.
Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, surat edaran yang baru mengutus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk fokus dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT. APIP atau unit lain yang ditunjuk juga memiliki kewajiban untuk memberikan hasil pemantauan paling lambat 30 April setiap tahun.
Baca juga: 7 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi, Nomor Buncit Punya Utang Besar
Sementara pendahulunya, yakni Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, surat edaran yang baru mengutus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk fokus dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT. APIP atau unit lain yang ditunjuk juga memiliki kewajiban untuk memberikan hasil pemantauan paling lambat 30 April setiap tahun.
Baca juga: 7 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi, Nomor Buncit Punya Utang Besar
Sementara pendahulunya, yakni Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
(uka)
Lihat Juga :