Seluruh Anggota TNI dan Polri Kini Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Rabu, 08 Februari 2023 - 11:39 WIB
loading...
Anggota TNI dan Polri diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota TNI dan Polri kini wajib melaporkan harta kekayaannya . Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Baca juga: Jokowi Minta TNI-Polri Jaga Kondusivitas dan Tak Terlibat Politik Praktis
MenPANRB Abdullah Azwar Anas telah melakukan pemangkasan terhadap teknis pelaporan LHKAN. TNI dan Polri hanya cukup melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) bagi jabatan tertentu atau melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) bagi TNI- Polri yang tidak wajib LHKPN.
Keputusan itu terjadi karena LHKPN dan SPT telah memuat informasi mengenai harta kekayaan, sehingga anggota TNI-Polri tidak harus mengirimkan berkas berkali-berkali seperti tahun sebelumnya.
“Pelaporan disimplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar MenPANRB Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Jokowi Minta TNI-Polri Jaga Kondusivitas dan Tak Terlibat Politik Praktis
MenPANRB Abdullah Azwar Anas telah melakukan pemangkasan terhadap teknis pelaporan LHKAN. TNI dan Polri hanya cukup melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) bagi jabatan tertentu atau melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) bagi TNI- Polri yang tidak wajib LHKPN.
Keputusan itu terjadi karena LHKPN dan SPT telah memuat informasi mengenai harta kekayaan, sehingga anggota TNI-Polri tidak harus mengirimkan berkas berkali-berkali seperti tahun sebelumnya.
“Pelaporan disimplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar MenPANRB Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/2/2023).
Lihat Juga :