Seluruh Anggota TNI dan Polri Kini Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Rabu, 08 Februari 2023 - 11:39 WIB
loading...
Seluruh Anggota TNI dan Polri Kini Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Anggota TNI dan Polri diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota TNI dan Polri kini wajib melaporkan harta kekayaannya . Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).



MenPANRB Abdullah Azwar Anas telah melakukan pemangkasan terhadap teknis pelaporan LHKAN. TNI dan Polri hanya cukup melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) bagi jabatan tertentu atau melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) bagi TNI- Polri yang tidak wajib LHKPN.

Keputusan itu terjadi karena LHKPN dan SPT telah memuat informasi mengenai harta kekayaan, sehingga anggota TNI-Polri tidak harus mengirimkan berkas berkali-berkali seperti tahun sebelumnya.

“Pelaporan disimplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar MenPANRB Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/2/2023).

Menteri Anas mengatakan selama ini belum ada pengaturan khusus terkait pelaporan harta kekayaan TNI dan Polri. “Belum ada aturan khusus untuk TNI & Polri. Sementara laporan kekayaan bagi ASN telah diatur melalui LHKPN untuk jabatan tertentu dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) untuk posisi lain yang tidak wajib LHKPN,” tambahnya.

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, surat edaran yang baru mengutus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk fokus dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT. APIP atau unit lain yang ditunjuk juga memiliki kewajiban untuk memberikan hasil pemantauan paling lambat 30 April setiap tahun.

Baca juga: 7 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi, Nomor Buncit Punya Utang Besar

Sementara pendahulunya, yakni Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)