Permudah Pelaporan Pajak bagi Investor Kripto, Pintu Hadirkan Fitur Baru

Kamis, 09 Februari 2023 - 10:11 WIB
loading...
Permudah Pelaporan Pajak bagi Investor Kripto, Pintu Hadirkan Fitur Baru
Ilustrasi foto/pexels/nataliya vaitkevich
A A A
JAKARTA - PT Pintu Kemana Saja yang menaungi platform jual beli dan investasi aset kripto , Pintu, meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi. Fitur tersebut sudah dapat digunakan pengguna aplikasi Pintu mulai bulan ini.

General Counsel Pintu, Malikulkusno Utomo mengatakan, sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, pihaknya berharap aset kripto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara.

“Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Dimas, sapaan akrab Malikulkusno Utomo, melalui siaran pers, dikutip Kamis (9/2/2023).

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto.

Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.

“Guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi Pintu dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email,” jelas Dimas.

Menurut dia, data yang tersedia sangat lengkap, mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di Pintu. “Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ucapnya.

Merujuk PMK Nomor 68/PMK.03/2022, Wajib Pajak (WP) yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.



Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)