Permudah Pelaporan Pajak bagi Investor Kripto, Pintu Hadirkan Fitur Baru
Kamis, 09 Februari 2023 - 10:11 WIB
loading...
Ilustrasi foto/pexels/nataliya vaitkevich
A
A
A
JAKARTA - PT Pintu Kemana Saja yang menaungi platform jual beli dan investasi aset kripto , Pintu, meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi. Fitur tersebut sudah dapat digunakan pengguna aplikasi Pintu mulai bulan ini.
General Counsel Pintu, Malikulkusno Utomo mengatakan, sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, pihaknya berharap aset kripto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara.
“Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Dimas, sapaan akrab Malikulkusno Utomo, melalui siaran pers, dikutip Kamis (9/2/2023).
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto.
Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.
General Counsel Pintu, Malikulkusno Utomo mengatakan, sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, pihaknya berharap aset kripto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara.
“Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Dimas, sapaan akrab Malikulkusno Utomo, melalui siaran pers, dikutip Kamis (9/2/2023).
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto.
Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.
Lihat Juga :