Permudah Pelaporan Pajak bagi Investor Kripto, Pintu Hadirkan Fitur Baru

Kamis, 09 Februari 2023 - 10:11 WIB
loading...
Permudah Pelaporan Pajak...
Ilustrasi foto/pexels/nataliya vaitkevich
A A A
JAKARTA - PT Pintu Kemana Saja yang menaungi platform jual beli dan investasi aset kripto , Pintu, meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi. Fitur tersebut sudah dapat digunakan pengguna aplikasi Pintu mulai bulan ini.

General Counsel Pintu, Malikulkusno Utomo mengatakan, sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, pihaknya berharap aset kripto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara.

“Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Dimas, sapaan akrab Malikulkusno Utomo, melalui siaran pers, dikutip Kamis (9/2/2023).

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto.

Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.

“Guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi Pintu dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email,” jelas Dimas.

Menurut dia, data yang tersedia sangat lengkap, mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di Pintu. “Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ucapnya.

Merujuk PMK Nomor 68/PMK.03/2022, Wajib Pajak (WP) yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca juga: Korut Pecahkan Rekor Tertinggi Pencurian Mata Uang Kripto, PBB Sebut Capai Rp9,5 Triliun

Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.

“Kami harap user Pintu dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset kripto,” tandas Dimas.

Baca juga: Ekonomi Indonesia Optimistis Tumbuh Positif Berkat Reformasi Pajak

Dia menambahkan, secara langsung berinvestasi aset kripto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan.

“Tentunya kami berharap investor aset kripto terus tumbuh di Indonesia dan terus memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menakar Efek di Balik...
Menakar Efek di Balik Isu Pergantian Menkeu, Awas! Ganggu Kepercayaan Publik dan Investor
Bidik Integrasi Aset...
Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil, JAM Coin Resmi Meluncur
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
PT IIM Buktikan Konsistensi...
PT IIM Buktikan Konsistensi Kinerja Historis dan Dampak Sosial di Tengah Volatilitas Pasar
Buka BRImo, Langsung...
Buka BRImo, Langsung Jadi Investor Syariah bareng Syailendra Capital!
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Fenomena Rupiah Melemah...
Fenomena Rupiah Melemah dan Dilema Impossible Trinity: Membaca Kepanikan Investor di Tengah Ketidakpastian Global
Kota Bontang Buktikan...
Kota Bontang Buktikan Daya Tarik Investasi, Sinyal Positif bagi Investor Baru
Rekomendasi
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Jelang Lawan Arab Saudi,...
Jelang Lawan Arab Saudi, Yamal Belum Siap Main 90 Menit
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Berita Terkini
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved