Tak Bisa Sembarang Menggeser Meteran Listrik di Rumah, Ini Cara dan Persyaratannya!

Kamis, 09 Februari 2023 - 17:47 WIB
loading...
Tak Bisa Sembarang Menggeser...
PLN menyediakan sarana untuk pelanggan yang ingin menggeser meteran listrik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Meteran listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat penting milik PLN yang dititipkan di rumah konsumen. Alat ini mememiliki beberapa fungsi, salah satunya mengukur pemakaian energi listrik.



Meteran listrik biasanya terletak di bagian dinding depan atau luar rumah untuk memudahkan petugas PLN ketika akan mengecek dan mencatat meteran listrik pada waktu tertentu. Dulu, meteran listrik memang masih "manual" karena pembayaran belum menggunakan sistem token.

Kini setelah menggunakan sistem token, petugas pencatatan PLN sudah "dipensiunkan". Lantaran tak bakal ditengok lagi petugas PLN, dan juga menjaga keamanan, meteran listrik bisa dipindah ke dalam rumah.

Lantas apakah konsumen bisa sesuka hati memindahkan meteran listrik? Ternyata tak bisa sembarang memindahkan atau menggeser meteran listrik itu. PLN memaparkan beberapa langkah dan prosedur bagi pemilik rumah yang ingin memindahkan kWh meteran PLN.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat. Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi demi keamanan instalasi tenaga listrik.

"Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN," kata Gregorius, Kamis (9/2/2023).

Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh meter.

Biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, payment point online bank (PPOB) atau marketplace lainnya.



"Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat pengaduan dan memilih permasalahan kWh meter layanan pasca-bayar maupun pra-bayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh meter di rumah," pungkas Gregorius.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lebaran Tinggal Menghitung...
Lebaran Tinggal Menghitung Hari: Penuhi Semua Kebutuhan dengan Diskon Spesial hingga 50%
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Prabowo Minta Komisaris...
Prabowo Minta Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping, Diisi Profesional
Indonesia Gabung New...
Indonesia Gabung New Development Bank BRICS, Prabowo Diskusi dengan Dilma Rousseff
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan...
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek dari 4 Gerbang Tol Jasa Marga
Bank Mandiri Rombak...
Bank Mandiri Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Manajemen Terbaru
Mendorong Transformasi...
Mendorong Transformasi Digital, Infrastruktur Centratama Berkembang Hampir 3 Kali Lipat
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Makin Parah Jadi Rp16.611/USD
Rekomendasi
Armand Maulana Pertanyakan...
Armand Maulana Pertanyakan Direct License Ahmad Dhani: Ini Harus Ada Dasar Hukumnya
Kisah Jane Foster, Intelijen...
Kisah Jane Foster, Intelijen Amerika yang Memata-matai Soekarno-Hatta Setelah Kemerdekaan Indonesia
192.926 Kendaraan Telah...
192.926 Kendaraan Telah Tinggalkan Jakarta pada H-5 Lebaran
Berita Terkini
BCA Gelar Kuliah Umum...
BCA Gelar Kuliah Umum di Universitas Brawijaya, Siapkan Mahasiswa Hadapi Tantangan Dunia Kerja
9 menit yang lalu
Program Mudik Bersama,...
Program Mudik Bersama, Grup MIND ID Berangkatkan 2.400 Pemudik
53 menit yang lalu
Penertiban 3,5 Juta...
Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara
1 jam yang lalu
Hampir 1 Juta Kendaraan...
Hampir 1 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek hingga H-5 Lebaran 2025, Naik 1,5 Persen
1 jam yang lalu
BRI Tetap Melayani di...
BRI Tetap Melayani di Libur Ramadan dan Idul Fitri dengan Weekend Banking dan Layanan Terbatas
2 jam yang lalu
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
2 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved