Stok Pupuk Subsidi Dipastikan Aman untuk Penuhi Kebutuhan Petani

Kamis, 09 Februari 2023 - 18:30 WIB
loading...
A A A
Adapun petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan No. 10 Tahun 2022 adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Pada aturan ini, menetapkan pupuk yang mendapat subsidi difokuskan kepada urea dan NPK serta komoditas yang dapat menerima pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditas yang lain tidak lagi mendapat alokasi.

Sementara dari sisi penyaluran, Gusrizal mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia telah menyalurkan secara nasional sebesar 771.921 ton per tanggal 8 Februari 2023. Angka tersebut terdiri dari urea sebesar 471.992 ton dan NPK sebesar 299.929 ton. Dengan begitu masing-masing realisasinya sebesar 10,2% dan 9,7% dari total alokasi.



Sedangkan realisasi penyaluran khusus di Jawa Barat, Pupuk Indonesia sudah menyalurkan 141.438 ton per tanggal 8 Februari 2023. Adapun rinciannya adalah pupuk urea 87.603 ton atau sudah 14,6% dari alokasi 600.546 ton. Lalu pupuk NPK 53.835 ton atau sudah 16,6% dari alokasi.

(uka)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)