Langgar Aturan, Kemendag Take Down 6.678 Konten Penjualan Online Minyakita
Kamis, 09 Februari 2023 - 19:23 WIB
loading...
Kemendag memblokir ribuan tautan berisi konten penjualan Minyakita karena melanggar aturan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendapati banyak penjualan Minyakita di toko online atau market place. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menghapus atau take down 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita karena melanggar aturan.
"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Minyakita Langka, Apkasindo Malah Minta Penurunan Bea Ekspor
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Mendag Zulkifli Hasan meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. “Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek Mknyakita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegasnya.
"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Minyakita Langka, Apkasindo Malah Minta Penurunan Bea Ekspor
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Mendag Zulkifli Hasan meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. “Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek Mknyakita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegasnya.
Lihat Juga :