Kabar Gembira! Mulai Juli 2023, Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang dan Kredit

Jum'at, 10 Februari 2023 - 12:01 WIB
loading...
A A A
Melalui PP tersebut, pemerintah berusaha memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.

Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, (pasal 7) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, diantaranya;
1. Proposal pembiayaan;
2. Memiliki usaha ekonomi kreatif;
3. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk ekonomi kreatif; dan
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait tengah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan PP ini. PP Nomor 24 baru akan berlaku pada bulan 12 Juli 2023 atau 1 tahun semenjak diterbitkan.

Baca juga: Harga Batu Bara Tumbang di Bawah USD200 per Ton, Ambles 16%

Nantinya saat PP ini berlaku pemilik kekayaan intelektual bisa mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usahanya, sehingga harapannya dapat membuat Industri Ekonomi Kreatif indonesia semakin maju dan berkembang.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Konten Kreator hingga...
Konten Kreator hingga Monetisasi Sosmed Masuk Jenis Usaha Baru, Bisa Kantongi NIB per Juni 2026
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
7 Tips Bikin Konten...
7 Tips Bikin Konten Review Produk yang Menarik ala Kreator TikTok Novita Sari
10 Tips Bikin Video...
10 Tips Bikin Video Review Tembus Jutaan Penonton ala Konten Kreator Riandi Lamusu
Tak Cuma Jago Melukis!...
Tak Cuma Jago Melukis! RizkyAmom Sukses Padukan Seni Lukis, Ilustrasi, dan Clay Art Jadi Konten Edukatif
Rekomendasi
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Risiko Berkendara Jarak...
Risiko Berkendara Jarak Jauh dengan Mobil Listrik Selain Kehabisan Baterai
Stres Jadi Salah Satu...
Stres Jadi Salah Satu Pemicu GERD Kambuh, Ini Cara Mengelolanya
Berita Terkini
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
RI-India Bidik Nilai...
RI-India Bidik Nilai Kerja Sama Ekonomi Tembus Rp445,8 Triliun, dari Infrastruktur hingga SDA
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved