Kabar Gembira! Mulai Juli 2023, Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang dan Kredit

Jum'at, 10 Februari 2023 - 12:01 WIB
loading...
Kabar Gembira! Mulai Juli 2023, Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang dan Kredit
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kabar gembira bagi para konten kreator , karena pemerintah memberikan peluang kepada pembuat konten kreator di platform YouTube untuk mendapatkan pembiayaan guna mengembangkan karyanya. Melalui PP No. 24 Tahun 2022, konten YouTube yang memenuhi kriteria tertentu bisa dijadikan sebagai jaminan utang kepada lembaga bank/nonbank.



Head of Government Affairs & Public Policy YouTube Indonesia and South Asia Frontier Danny Ardianto melihat hadirnya PP No. 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP ini berisi tentang memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Menurut Danny, Indonesia satu-satunya negara di Asia Tenggara yang punya kementerian khusus ekonomi kreatif dan ini menunjukkan betapa pemerintah mengambil peran serius dalam pertumbuhan ekonomi kreatif. Salah satunya melalui banyak kebijakan di dalamnya ada PP No 24 ini.

"Sifatnya memberikan insentif dan kemudahan bagi ekonomi kreatif. Kami mengapresiasi dan sangat mendorong mendukung juga kolaborasi dengan sektor dan juga pemangku kepentingan lainnya untuk bisa mewujudkan hal tersebut," ujarnya.

Meski peraturan ini sudah dibuat, Danny mengaku tidak mengetahui persis seberapa besar angka kreator yang mengetahui mengenai kebijakan baru tersebut. Namun karena peraturan itu sifatnya insentif dan memberikan kemudahan tentunya suatu hal yang sangat bermanfaat bagi mereka terutama untuk kreator yang masih mengembangkan bisnisnya.

"Jadi bagi mereka, di YouTube itu ada musisi kita ambil contoh Denny Caknan yang mengembangkan audiens mendapatkan pertumbuhan bisnisnya salah satunya melalui YouTube dengan membuat DC Production, memfasilitasi dan melakukan kolaborasi antarmusisi dari Jawa bisa juga," terangnya.

"Atau seperti konten kreator Christy, dia adalah pengusaha mode sekaligus desainer yang mengembangkan komunitas bisnis dan mendapatkan kepercayaan client karena menggunakan YouTube. Jadi saya melihat para kreator seperti ini tentunya bisa mendapatkan manfaat dari adanya skema yang didorong dalam PP 24," sambungnya.

Sebagai penyedia layanan platform digital berbasis video, pihaknya juga ingin melihat para konten kreator ini tumbuh pesat sehingga industri ekonomi kreatif berkembang sebagai platform video global.

Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Muhammad Neil El Himam mengatakan, Indonesia membutuhkan ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) yang memadai khususnya dalam pengembangan industri kreatif itu sendiri. Terlebih dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, akan semakin mendorong para industri kreatif untuk berkarya dan menghasilkan dari segi finansial.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)