Bahlil: Tanpa UU Cipta Kerja Tidak Bisa Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) diungkapkan memiliki peranan penting dalam hadirnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, tanpa adanya UU CK, Indonesia tidak akan bisa membangun ekosistem kendaraan listrik .
"Kalau tidak ada UU CK, tidak bisa membangun ekosistem baterai kendaraan listrik," kata Bahlil saat menjadi pembicara dalam acara kuliah umum yang bertajuk “Implikasi Cipta Kerja Mendorong Investasi di Daerah” di Universitas Lampung, dilansir dari keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
Bahlil menerangkan, untuk membuat kendaraan listrik dibutuhkan baterai dan salah satu bahan utama untuk membuat baterai adalah nikel.
"Indonesia adalah penghasil nikel kedua terbesar di dunia. Beberapa investasi besar masuk di bidang ini kalau tidak ada UU CK mereka tidak bisa masuk,” terang Bahlil.
Dia menambahkan, Cipta Kerja merupakan upaya untuk dapat memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia sehingga Indonesia bisa melakukan hilirisasi.
“Tujuan UU CK ini untuk menjadi solusi dari aturan yang tumpang tindih agar perizinan cepat dilakukan. UU CK memancing investor datang menanamkan modalnya dan untuk hilirisasi," ujarnya.
"Kalau tidak ada UU CK, tidak bisa membangun ekosistem baterai kendaraan listrik," kata Bahlil saat menjadi pembicara dalam acara kuliah umum yang bertajuk “Implikasi Cipta Kerja Mendorong Investasi di Daerah” di Universitas Lampung, dilansir dari keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
Bahlil menerangkan, untuk membuat kendaraan listrik dibutuhkan baterai dan salah satu bahan utama untuk membuat baterai adalah nikel.
"Indonesia adalah penghasil nikel kedua terbesar di dunia. Beberapa investasi besar masuk di bidang ini kalau tidak ada UU CK mereka tidak bisa masuk,” terang Bahlil.
Dia menambahkan, Cipta Kerja merupakan upaya untuk dapat memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia sehingga Indonesia bisa melakukan hilirisasi.
“Tujuan UU CK ini untuk menjadi solusi dari aturan yang tumpang tindih agar perizinan cepat dilakukan. UU CK memancing investor datang menanamkan modalnya dan untuk hilirisasi," ujarnya.
(akr)