100% Milik Negara, Tiga BUMN Tak Jadi Dapat Dana Talangan Diganti PMN
Rabu, 15 Juli 2020 - 19:35 WIB
loading...
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Komisi VI DPR menyetujui tiga perusahan plat merah yang mendapat dana talangan diubah menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Komisi VI DPR menyetujui tiga perusahan plat merah yang mendapat dana talangan diubah menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN). Ketiganya adalah Perum Perumnas, Perkebunan Nusantara III (PTPN), dan Kereta Api Indonesia (KAI).
(Baca Juga: Erick Thohir Pastikan: Dana PMN Tidak untuk Bayar Utang )
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, hal tersebut diusulkan oleh Komisi VI DPR. Mengingat ketiga perusahaan tersebut secara 100% dimiliki oleh negara. Sementara itu, perseroan lain seperti Garuda Indonesia dan Krakatau Steel masih berstatus tbk maka tidak dimasukan.
"Tadi kan Komisi VI meminta, dan kami sepakat, perusahaan BUMN yang dimiliki 100 persen negara, ketika dibantu dari dana talangan diubah jadi PMN, itu wajar. Tapi, khususnya Garuda sama Krakatau Steel karena Tbk, Komisi VI ini mengutamakan pinjaman dulu (dana talangan)," ujar Erick di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Pendiri Mahaka Group itu berujar bahwa perubahan dana talangan menjadi PMN pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2020. Jadi, kesepakatan diambil antara DPR dan pemerintah memiliki dasar hukumnya.
(Baca Juga: Di Depan DPR, Erick Thohir Sentil Utang Pemerintah ke BUMN yang Belum Dibayar )
Catatannya, Menteri BUMN harus meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN sebagai penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
(Baca Juga: Erick Thohir Pastikan: Dana PMN Tidak untuk Bayar Utang )
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, hal tersebut diusulkan oleh Komisi VI DPR. Mengingat ketiga perusahaan tersebut secara 100% dimiliki oleh negara. Sementara itu, perseroan lain seperti Garuda Indonesia dan Krakatau Steel masih berstatus tbk maka tidak dimasukan.
"Tadi kan Komisi VI meminta, dan kami sepakat, perusahaan BUMN yang dimiliki 100 persen negara, ketika dibantu dari dana talangan diubah jadi PMN, itu wajar. Tapi, khususnya Garuda sama Krakatau Steel karena Tbk, Komisi VI ini mengutamakan pinjaman dulu (dana talangan)," ujar Erick di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Pendiri Mahaka Group itu berujar bahwa perubahan dana talangan menjadi PMN pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2020. Jadi, kesepakatan diambil antara DPR dan pemerintah memiliki dasar hukumnya.
(Baca Juga: Di Depan DPR, Erick Thohir Sentil Utang Pemerintah ke BUMN yang Belum Dibayar )
Catatannya, Menteri BUMN harus meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN sebagai penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Lihat Juga :