100% Milik Negara, Tiga BUMN Tak Jadi Dapat Dana Talangan Diganti PMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Komisi VI DPR menyetujui tiga perusahan plat merah yang mendapat dana talangan diubah menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN). Ketiganya adalah Perum Perumnas, Perkebunan Nusantara III (PTPN), dan Kereta Api Indonesia (KAI).
( )
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, hal tersebut diusulkan oleh Komisi VI DPR. Mengingat ketiga perusahaan tersebut secara 100% dimiliki oleh negara. Sementara itu, perseroan lain seperti Garuda Indonesia dan Krakatau Steel masih berstatus tbk maka tidak dimasukan.
"Tadi kan Komisi VI meminta, dan kami sepakat, perusahaan BUMN yang dimiliki 100 persen negara, ketika dibantu dari dana talangan diubah jadi PMN, itu wajar. Tapi, khususnya Garuda sama Krakatau Steel karena Tbk, Komisi VI ini mengutamakan pinjaman dulu (dana talangan)," ujar Erick di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Pendiri Mahaka Group itu berujar bahwa perubahan dana talangan menjadi PMN pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2020. Jadi, kesepakatan diambil antara DPR dan pemerintah memiliki dasar hukumnya.
( )
Catatannya, Menteri BUMN harus meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN sebagai penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Untuk diketahui, semulanya BUMN yang mendapat PMN hanya berjumlah lima. Kelimanya yakni, Hutama Karya, Permodalan Nasional Madani (PNM), Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC dan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Namun, dalam rapat bersama Komisi VI DPR diputuskan bahwa, Perkebunan Nusantara, Perum Perumnas dan Kereta Api Indonesia juga mendapatkan PMN. Semula, ketiga perusahaan tersebut akan diberikan dana talangan saja.
( )
“Kami sepakat kalau dana pinjaman itu kalau memang akan diusulkan untuk jadi dana PMN dengan catatan, bahwa perusahaan yang menerima atau mengubah dana pinjaman menjadi PMN 100 persen milik negara,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima.
Adapun rincian dana PMN tersebut, yakni Rp7,5 triliun untuk Hutama Karya, Rp1,5 triliun untuk PT PNM, Rp500 miliar untuk ITDC, Rp6 triliun untuk PT BPUI, Rp4 triliun untuk PTPN, Perumnas Rp650 miliar dan Rp3,5 triliun untuk PT KAI.
( )
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, hal tersebut diusulkan oleh Komisi VI DPR. Mengingat ketiga perusahaan tersebut secara 100% dimiliki oleh negara. Sementara itu, perseroan lain seperti Garuda Indonesia dan Krakatau Steel masih berstatus tbk maka tidak dimasukan.
"Tadi kan Komisi VI meminta, dan kami sepakat, perusahaan BUMN yang dimiliki 100 persen negara, ketika dibantu dari dana talangan diubah jadi PMN, itu wajar. Tapi, khususnya Garuda sama Krakatau Steel karena Tbk, Komisi VI ini mengutamakan pinjaman dulu (dana talangan)," ujar Erick di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Pendiri Mahaka Group itu berujar bahwa perubahan dana talangan menjadi PMN pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2020. Jadi, kesepakatan diambil antara DPR dan pemerintah memiliki dasar hukumnya.
( )
Catatannya, Menteri BUMN harus meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN sebagai penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Untuk diketahui, semulanya BUMN yang mendapat PMN hanya berjumlah lima. Kelimanya yakni, Hutama Karya, Permodalan Nasional Madani (PNM), Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC dan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Namun, dalam rapat bersama Komisi VI DPR diputuskan bahwa, Perkebunan Nusantara, Perum Perumnas dan Kereta Api Indonesia juga mendapatkan PMN. Semula, ketiga perusahaan tersebut akan diberikan dana talangan saja.
( )
“Kami sepakat kalau dana pinjaman itu kalau memang akan diusulkan untuk jadi dana PMN dengan catatan, bahwa perusahaan yang menerima atau mengubah dana pinjaman menjadi PMN 100 persen milik negara,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima.
Adapun rincian dana PMN tersebut, yakni Rp7,5 triliun untuk Hutama Karya, Rp1,5 triliun untuk PT PNM, Rp500 miliar untuk ITDC, Rp6 triliun untuk PT BPUI, Rp4 triliun untuk PTPN, Perumnas Rp650 miliar dan Rp3,5 triliun untuk PT KAI.
(akr)