100% Milik Negara, Tiga BUMN Tak Jadi Dapat Dana Talangan Diganti PMN

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:35 WIB
loading...
100% Milik Negara, Tiga...
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Komisi VI DPR menyetujui tiga perusahan plat merah yang mendapat dana talangan diubah menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Komisi VI DPR menyetujui tiga perusahan plat merah yang mendapat dana talangan diubah menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN). Ketiganya adalah Perum Perumnas, Perkebunan Nusantara III (PTPN), dan Kereta Api Indonesia (KAI).

(Baca Juga: Erick Thohir Pastikan: Dana PMN Tidak untuk Bayar Utang )

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, hal tersebut diusulkan oleh Komisi VI DPR. Mengingat ketiga perusahaan tersebut secara 100% dimiliki oleh negara. Sementara itu, perseroan lain seperti Garuda Indonesia dan Krakatau Steel masih berstatus tbk maka tidak dimasukan.

"Tadi kan Komisi VI meminta, dan kami sepakat, perusahaan BUMN yang dimiliki 100 persen negara, ketika dibantu dari dana talangan diubah jadi PMN, itu wajar. Tapi, khususnya Garuda sama Krakatau Steel karena Tbk, Komisi VI ini mengutamakan pinjaman dulu (dana talangan)," ujar Erick di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Pendiri Mahaka Group itu berujar bahwa perubahan dana talangan menjadi PMN pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2020. Jadi, kesepakatan diambil antara DPR dan pemerintah memiliki dasar hukumnya.

(Baca Juga: Di Depan DPR, Erick Thohir Sentil Utang Pemerintah ke BUMN yang Belum Dibayar )

Catatannya, Menteri BUMN harus meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN sebagai penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Tak Hanya Ganggu Mental,...
Tak Hanya Ganggu Mental, Sering Marah-marah Bisa Melemahkan Daya Tahan Tubuh
Berita Terkini
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved