100% Milik Negara, Tiga BUMN Tak Jadi Dapat Dana Talangan Diganti PMN
Rabu, 15 Juli 2020 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, semulanya BUMN yang mendapat PMN hanya berjumlah lima. Kelimanya yakni, Hutama Karya, Permodalan Nasional Madani (PNM), Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC dan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Namun, dalam rapat bersama Komisi VI DPR diputuskan bahwa, Perkebunan Nusantara, Perum Perumnas dan Kereta Api Indonesia juga mendapatkan PMN. Semula, ketiga perusahaan tersebut akan diberikan dana talangan saja.
(Baca Juga: PMN 7 BUMN Disetujui Rp23,65 Triliun, DPR: Jangan Dipakai Bayar Utang! )
“Kami sepakat kalau dana pinjaman itu kalau memang akan diusulkan untuk jadi dana PMN dengan catatan, bahwa perusahaan yang menerima atau mengubah dana pinjaman menjadi PMN 100 persen milik negara,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima.
Adapun rincian dana PMN tersebut, yakni Rp7,5 triliun untuk Hutama Karya, Rp1,5 triliun untuk PT PNM, Rp500 miliar untuk ITDC, Rp6 triliun untuk PT BPUI, Rp4 triliun untuk PTPN, Perumnas Rp650 miliar dan Rp3,5 triliun untuk PT KAI.
Namun, dalam rapat bersama Komisi VI DPR diputuskan bahwa, Perkebunan Nusantara, Perum Perumnas dan Kereta Api Indonesia juga mendapatkan PMN. Semula, ketiga perusahaan tersebut akan diberikan dana talangan saja.
(Baca Juga: PMN 7 BUMN Disetujui Rp23,65 Triliun, DPR: Jangan Dipakai Bayar Utang! )
“Kami sepakat kalau dana pinjaman itu kalau memang akan diusulkan untuk jadi dana PMN dengan catatan, bahwa perusahaan yang menerima atau mengubah dana pinjaman menjadi PMN 100 persen milik negara,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima.
Adapun rincian dana PMN tersebut, yakni Rp7,5 triliun untuk Hutama Karya, Rp1,5 triliun untuk PT PNM, Rp500 miliar untuk ITDC, Rp6 triliun untuk PT BPUI, Rp4 triliun untuk PTPN, Perumnas Rp650 miliar dan Rp3,5 triliun untuk PT KAI.
(akr)
Lihat Juga :