PMN 7 BUMN Disetujui Rp23,65 Triliun, DPR: Jangan Dipakai Bayar Utang!
Rabu, 15 Juli 2020 - 17:44 WIB
loading...
DPR setujui kucuran PMN kepada tujuh BUMN. Foto/Ilustrasi.
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR resmi menyetuji Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diusulkan sejumlah perusahaan plat merah. Keputusan diambil dalam Komisi VI dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Rabu (15/7/2020).
"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan," ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Mantap, 7 BUMN Ini Dapat PMN Total Rp23,65 Triliun
Catatan tersebut berupa rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang. Lalu, PMN tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Bank BUMN Kantongi Dana Rp30 Triliun dari Pemerintah, Ini Pesan Sri Mul yani
"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan," ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Mantap, 7 BUMN Ini Dapat PMN Total Rp23,65 Triliun
Catatan tersebut berupa rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang. Lalu, PMN tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Bank BUMN Kantongi Dana Rp30 Triliun dari Pemerintah, Ini Pesan Sri Mul yani
Lihat Juga :