PMN 7 BUMN Disetujui Rp23,65 Triliun, DPR: Jangan Dipakai Bayar Utang!

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:44 WIB
loading...
PMN 7 BUMN Disetujui Rp23,65 Triliun, DPR: Jangan Dipakai Bayar Utang!
DPR setujui kucuran PMN kepada tujuh BUMN. Foto/Ilustrasi.
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR resmi menyetuji Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diusulkan sejumlah perusahaan plat merah. Keputusan diambil dalam Komisi VI dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Rabu (15/7/2020).

"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan," ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima di Jakarta, Rabu (15/7/2020).



Catatan tersebut berupa rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang. Lalu, PMN tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.

yani

Secara rinci, berikut daftar BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah:

1. Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun

2. Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1,5 triliun

3. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC sebesar Rp 500 miliar

4. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 6 triliun

5. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebesar Rp 4 triliun

6. Perum Perumnas sebesar Rp 650 miliar

7. PT KAI sebesar Rp 3,5 triliun
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)