Ombudsman Ungkap Fenomena SPBU Mobil Listrik yang Kerap Terjadi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI mengatakan, langkah pemerintah meminta masyarakat menggunakan kendaraan listrik belum diimbangi dengan jumlah ketersediaan sarana pengisian baterai kendaraan listrik di Tanah Air. Menurut Ombudsman sebaran stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) belum merata.
"Sebagaimana data ESDM total keseluruhan SPKLU hanya terdapat 346 unit dengan sebaran masih terpusat di kota besar terutama DKI Jakarta," ujar Hery Susanto, anggota Ombudsman, dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023).
Kemudian, perawatan dan pemeliharaan SPKLU dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) beberapa di antaranya mengalami kerusakan atau disfungsi. Kerusakan tersebut menimbulkan antrean yang cukup lama terutama bagi motor listrik yang akan menukarkan baterai.
Selain itu, berdasarkan hasil pengamatan Ombudsman, beberapa SPKLU dan SPBKLU tidak memasang petunjuk penggunaan. Jika terdapat permasalahan atau penggunaan oleh masyarakat yang hendak melakukan pengisian, maka para pengguna biasanya bertanya dengan orang terdekat, seperti petugas pengamanan.
"Kami juga menemukan tidak semua SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman. Mengingat bahwa pengisian daya mobil listrik paling cepat 30 sampai 45 menit, maka sudah selayaknya SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman bagi pengguna kendaraan listrik," ungkap Hery.
Disampaikan Hery, syarat pendirian SPKLU saat ini sedang dilakukan revisi terhadap ketentuan pendirian SPKLU pada Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2022. Pendirian SPKLU rencananya tidak lagi mewajibkan tersedianya 3 jenis nozzle, namun dapat diizinkan dengan 1 nozzle AC tipe II.
"Hal ini diharapkan menjadi stimulus bagi investor untuk beri investasi dalam penyediaan EV charger," imbuhnya.
Saat ini SPKLU yang ada merupakan milik PT PLN dan milik swasta. Harga per Kwh di SPKLU sekitar Rp2.640. Pihak swasta berharap agar PLN dapat memberi harga curah agar swasta dapat memperoleh margin yang dianggap cukup menguntungkan.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
"Sebagaimana data ESDM total keseluruhan SPKLU hanya terdapat 346 unit dengan sebaran masih terpusat di kota besar terutama DKI Jakarta," ujar Hery Susanto, anggota Ombudsman, dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023).
Kemudian, perawatan dan pemeliharaan SPKLU dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) beberapa di antaranya mengalami kerusakan atau disfungsi. Kerusakan tersebut menimbulkan antrean yang cukup lama terutama bagi motor listrik yang akan menukarkan baterai.
Selain itu, berdasarkan hasil pengamatan Ombudsman, beberapa SPKLU dan SPBKLU tidak memasang petunjuk penggunaan. Jika terdapat permasalahan atau penggunaan oleh masyarakat yang hendak melakukan pengisian, maka para pengguna biasanya bertanya dengan orang terdekat, seperti petugas pengamanan.
"Kami juga menemukan tidak semua SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman. Mengingat bahwa pengisian daya mobil listrik paling cepat 30 sampai 45 menit, maka sudah selayaknya SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman bagi pengguna kendaraan listrik," ungkap Hery.
Disampaikan Hery, syarat pendirian SPKLU saat ini sedang dilakukan revisi terhadap ketentuan pendirian SPKLU pada Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2022. Pendirian SPKLU rencananya tidak lagi mewajibkan tersedianya 3 jenis nozzle, namun dapat diizinkan dengan 1 nozzle AC tipe II.
"Hal ini diharapkan menjadi stimulus bagi investor untuk beri investasi dalam penyediaan EV charger," imbuhnya.
Saat ini SPKLU yang ada merupakan milik PT PLN dan milik swasta. Harga per Kwh di SPKLU sekitar Rp2.640. Pihak swasta berharap agar PLN dapat memberi harga curah agar swasta dapat memperoleh margin yang dianggap cukup menguntungkan.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(uka)