Menko Airlangga Dorong DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:21 WIB
loading...
A A A
Pada dasarnya isi Perpu Cipta Kerja secara umum sama dengan isi UU Cipta Kerja namun ada beberapa perubahan isi yang menyangkut, ketenagakerjaan, jaminan produk halal (Sertifikat Halal), harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU HPP dan UU HKPD. Kemudian juga pengelolaan sumber daya air dan perbaikan teknis penulisan.

Presiden menerbitkan Perppu Cipta Kerja, karena menilai terdapat kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Selain itu, UU yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada.

Parameter kegentingan yang memaksa lainnya adalah mengatasi terjadinya kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan atau kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dasar hukum penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah Pasal 22 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan yang mendesak. Selain itu, Perppu Cipta Kerja didasarkan pada beberapa undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Investasi, dan Undang-Undang Pajak.

Beberapa pakar dan ahli hukum juga mendukung penetapan Perppu tersebut. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., penerbitan Perppu oleh Presiden merupakan hak istimewa subyektif yang diberikan secara atributif oleh UUD 1945, namun tidak lepas dari pengawasan DPR RI untuk menyetujui atau tidak menyetujuinya.

Sementara itu, Prof. Aidul Fitriciada Azhari, mantan Ketua Komisi Yudisial menyatakan bahwa Perppu bentuk kewenangan Presiden yang dibatasi melalui pengujian obyektivitas di DPR. Dukungan juga diberikan oleh Prof Nurhasan Ismail, guru besar UGM, yang menyebut kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu dimaknai sebagai sikap antisipatif atas kondisi perekonomian dan kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja terutama dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Peran Strategis Muhammadiyah...
Peran Strategis Muhammadiyah Dukung Optimisme Pertumbuhan Solid Perekonomian
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved